JAKARTA, DDTCNews – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi pada Kamis (15/3). Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan kredit atas sistem penyampaian SPT berbasis elektronik yakni e-filing.
Dalam penyampaian SPT tahunan tersebut, mantan Panglima TNI itu didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan. Moeldoko menyebut inovasi harus terus digalakan jika tidak ingin tergerus perkembangan zaman termasuk dalam pelayanan pemerintah
"Inovasi seperti e-filing merupakan terobosan yang super kreatif dari Ditjen Pajak. Dirjen Pajak harus selalu melihat tantangan ke depan. Innovate or Die!," katanya dalam laman Kantor Staf Presiden.
Selain menyampaikan SPT via e-filing, pertemuan dengan Dirjen Pajak juga membicarakan perkembangan terkni realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak. Dirjen Pajak Robert Pakpahan memaparkan sejumlah data perkembangan tersebut kepada Moeldoko.
Misalnya perihal realisasi penerimaan pajak awal tahun 2018 (Januari-Februari) tumbuh double digit. PPh Pasal 21 tumbuh 17%, PPh Badan tumbuh 7%, PPh Final tumbuh 12%, PPN Dalam Negeri tumbuh 16%, dan PPN Impor tumbuh 24%. Salah satunya sebagai dampak langsung program tax amnesty.
“Kenaikan ini mengindikasikan perekonomian Indonesia sedang membaik,” ungkap Robert Pakpahan.
Tren kepatuhan pajak juga terus membaik, penyampaian SPT naik dari 63% menjadi 72%. Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai salah satu garda depan kepatuhan pajak. KSWP merupakan salah satu inisiatif di Bidang Perpajakan pada Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) melalui Inpres 7/2015 dan Inpres 10/2016.
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Pajak. SPT Elektronik merupakan inovasi Pemerintah yang sangat diminati masyarakat. Dibandingkan tahun 2017 (sampai dengan periode yang sama) jumlah SPT Elektronik bertambah 38%. Total SPT yang disampaikan sudah mencapai 5,1 juta.
Sementara untuk program DJP pada tahun 2018 akan fokus pada 4 hal. Pertama, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan langsung kepada masyarakat seperti NPWP dan SPT akan semakin mudah dan cepat. Kedua, modernisasi tata kelola data. Untuk mewujudkan pelayanan yang prima, tidak bisa tidak Dirjen Pajak harus memiliki tata kelola data yang terus terupdate. Ketiga, memperbaiki pemeriksaan, prosedur restitusi akan lebih cepat. Keempat, peningkatan kompetensi SDM. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.