LAPOR SPT TAHUNAN

Lapor SPT Awal Tahun, Wajib Pajak Milenial Ini Dapat Apresiasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 13:56 WIB
Lapor SPT Awal Tahun, Wajib Pajak Milenial Ini Dapat Apresiasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) sudah memulai agenda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal 2021. Salah satunya dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Rudy Gunawan Bastari mengatakan pada pembuka tahun fiskal 2021 terdapat 85 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan tersebut seluruhnya dilaporkan melalui saluran daring e-filing.

Dari 85 wajib pajak yang menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020, terdapat tiga wajib pajak yang mendapatkan apresiasi dari Kanwil Jateng II. Ketiga wajib pajak tersebut terdaftar di KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Temanggung dan KPP Pratama Sukoharjo.

Baca Juga:
Dorong Influencer Lapor SPT, Negara Ini Beri Ancaman Denda dan Penjara

"Saya berharap kalian menjadi duta pajak yang bisa mengajak orang-orang di sekitar kalian untuk melaksanakan kewajiban pajak dari membayar pajak secara benar dan tepat serta dapat melaporkan SPT di awal waktu," kata Rudy dalam laman resmi DJP, dikutip Kamis (7/1/2021).

Rudy menyampaikan ketiga wajib pajak yang mendapatkan apresiasi merupakan wajib pajak kategori milenial. Dia berharap ketiga WP tersebut dapat menjadi contoh kesadaran pajak bagi generasi muda yang ada di wilayah kerja Kanwil Jateng II.

Ketiga wajib pajak tersebut kemudian memberikan testimoni. Reza, Amelia dan ALi menyampaikan penyampaian SPT Tahunan melalui sistem e-filing DJP Online sangat memudahkan generasi muda dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Mereka menyampaikan sistem layanan dari DJP memudahkan dalam melaporkan SPT terutama pada masa pandemi Covid-19. Alhasil, wajib pajak tak perlu mendatangi kantor pajak untuk menyampaikan SPT dan bisa dilakukan dengan fleksibel.

"Dengan DJP Online tidak perlu lagi antre lagi di KPP ketika dahulu lapor secara manual. Saya berharap ada petunjuk manual dalam aplikasi e-filing sehingga makin memudahkan pemakaiannya untuk wajib pajak yang gagap teknologi," ujar Ali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar