TIPS PERPAJAKAN

Lapor LACK-11 ke Bea Cukai, Ini Cara Daftar Akun Portal Pengguna Jasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Lapor LACK-11 ke Bea Cukai, Ini Cara Daftar Akun Portal Pengguna Jasa

SETIAP pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) wajib menyampaikan laporan persediaan barang kenai cukai setiap 3 bulan ke Ditjen Bea dan Cukai. Laporan tersebut dikenal dengan LACK-11.

Sebelumnya, penyampaian laporan LACK-11 dilakukan secara langsung ke Kantor Bea dan Cukai. Namun, sejak adanya aplikasi Cukai Online, pengusaha barang kena cukai cukup mengerjakan laporan secara online. Setelah itu, kewajiban pelaporan beres.

Untuk dapat melakukan pengisian laporan LACK-11 secara online maka perlu mempunyai akun portal pengguna jasa terlebih dahulu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jika belum memilikinya, Anda dapat terlebih dahulu membuka situs web customer.beacukai.go.id. Selanjutnya pilih menu ‘Pendaftaran User Baru’. Setelah itu akan tampil isian form yang perlu diisi. Pada pertanyaan ‘Jenis User Anda Adalah’ pilih jenis badan usaha yang dijalankan, seperti PT, Perseroan, CV, dan lainnya.

Pada isian ‘Identitas’ pilih NPWP 15 Digit. Setelah itu, masukan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Anda miliki. Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengisi nama perusahaan, alamat user, telepon, faksimile, dan alamat website.

Selanjutnya, ‘Alamat Email Pendaftaran’ diisi dengan alamat email aktif yang Anda miliki.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kemudian, pada kelompok ‘Data Yang Melakukan Pendaftaran’, isi pertanyaan ‘Nama PIC’ dengan nama penanggung jawab usaha yang dijalankan. Apabila itu adalah Anda sendiri maka isi nama Anda. Kemudian, isi pertanyaan ‘Alamat PIC’, ‘Telepon’, dan ‘Alamat Email PIC’ dengan data penanggung jawab usaha.

Kemudian, pada kelompok ‘Data Username dan Password’, isi pertanyaan ‘User Name’ dengan 6-12 karakter tanpa spasi. Pertanyaan ‘Password’ diisi dengan minimal 6 karakter dan kombinasi huruf besar, kecil, dan angka.

Isian atas pertanyaan ‘Konfirmasi Password’ diisi sama dengan password sebelumnya. Kemudian, pertanyaan ‘Key Code’ diisi dengan kode angka dan huruf yang ada pada gambar sebelahnya untuk menjamin keamanan data.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Apabila semua pertanyaan sudah diisi dan sesuai, klik ‘Submit.’ Lalu, akan muncul notifikasi ‘Registrasi User Berhasil Dilaksanakan’. Selanjutnya, buka email yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun portal pengguna jasa.

Selanjutnya, pada email, Anda klik tautan aktivasi akun. Lalu, akan muncul notifikasi ‘Form Aktivasi Akun’. Selanjutnya, Anda mengisi form ‘Pertanyaan’ dan ‘Jawaban’. Pengisian atas keduanya dibebaskan kepada Anda agar ketika lupa password atau terkena hack, akun dapat dipulihkan melalui pertanyaan dan jawaban tersebut.

Kemudian pilih menu ‘Aktifkan User’. Setelah itu, akun pengguna portal pengguna jasa sudah aktif dan terdaftar. Namun, Anda tidak bisa langsung melakukan pelaporan LACK-11. Anda masih perlu mendaftarkan akun Cukai Online terlebih dahulu. Hal itu akan dibahas dalam ulasan selanjutnya. Semoga bermanfaat. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN