TIPS PERPAJAKAN

Lapor LACK-11 ke Bea Cukai, Ini Cara Daftar Akun Portal Pengguna Jasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Lapor LACK-11 ke Bea Cukai, Ini Cara Daftar Akun Portal Pengguna Jasa

SETIAP pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) wajib menyampaikan laporan persediaan barang kenai cukai setiap 3 bulan ke Ditjen Bea dan Cukai. Laporan tersebut dikenal dengan LACK-11.

Sebelumnya, penyampaian laporan LACK-11 dilakukan secara langsung ke Kantor Bea dan Cukai. Namun, sejak adanya aplikasi Cukai Online, pengusaha barang kena cukai cukup mengerjakan laporan secara online. Setelah itu, kewajiban pelaporan beres.

Untuk dapat melakukan pengisian laporan LACK-11 secara online maka perlu mempunyai akun portal pengguna jasa terlebih dahulu.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Jika belum memilikinya, Anda dapat terlebih dahulu membuka situs web customer.beacukai.go.id. Selanjutnya pilih menu ‘Pendaftaran User Baru’. Setelah itu akan tampil isian form yang perlu diisi. Pada pertanyaan ‘Jenis User Anda Adalah’ pilih jenis badan usaha yang dijalankan, seperti PT, Perseroan, CV, dan lainnya.

Pada isian ‘Identitas’ pilih NPWP 15 Digit. Setelah itu, masukan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Anda miliki. Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengisi nama perusahaan, alamat user, telepon, faksimile, dan alamat website.

Selanjutnya, ‘Alamat Email Pendaftaran’ diisi dengan alamat email aktif yang Anda miliki.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pada kelompok ‘Data Yang Melakukan Pendaftaran’, isi pertanyaan ‘Nama PIC’ dengan nama penanggung jawab usaha yang dijalankan. Apabila itu adalah Anda sendiri maka isi nama Anda. Kemudian, isi pertanyaan ‘Alamat PIC’, ‘Telepon’, dan ‘Alamat Email PIC’ dengan data penanggung jawab usaha.

Kemudian, pada kelompok ‘Data Username dan Password’, isi pertanyaan ‘User Name’ dengan 6-12 karakter tanpa spasi. Pertanyaan ‘Password’ diisi dengan minimal 6 karakter dan kombinasi huruf besar, kecil, dan angka.

Isian atas pertanyaan ‘Konfirmasi Password’ diisi sama dengan password sebelumnya. Kemudian, pertanyaan ‘Key Code’ diisi dengan kode angka dan huruf yang ada pada gambar sebelahnya untuk menjamin keamanan data.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Apabila semua pertanyaan sudah diisi dan sesuai, klik ‘Submit.’ Lalu, akan muncul notifikasi ‘Registrasi User Berhasil Dilaksanakan’. Selanjutnya, buka email yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun portal pengguna jasa.

Selanjutnya, pada email, Anda klik tautan aktivasi akun. Lalu, akan muncul notifikasi ‘Form Aktivasi Akun’. Selanjutnya, Anda mengisi form ‘Pertanyaan’ dan ‘Jawaban’. Pengisian atas keduanya dibebaskan kepada Anda agar ketika lupa password atau terkena hack, akun dapat dipulihkan melalui pertanyaan dan jawaban tersebut.

Kemudian pilih menu ‘Aktifkan User’. Setelah itu, akun pengguna portal pengguna jasa sudah aktif dan terdaftar. Namun, Anda tidak bisa langsung melakukan pelaporan LACK-11. Anda masih perlu mendaftarkan akun Cukai Online terlebih dahulu. Hal itu akan dibahas dalam ulasan selanjutnya. Semoga bermanfaat. (zaka/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?