TATA KELOLA ORGANISASI

Lantik 32 Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Tugas Sungguh Berat

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 18:11 WIB
Lantik 32 Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Tugas Sungguh Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas yang harus dijalankan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan negara tergolong berat.

Pada tahun ini, menurutnya, otoritas pajak dituntut untuk mampu mengamankan penerimaan negara. Namun, pada saat yang bersamaan, DJP juga diminta untuk memberikan insentif agar dunia usaha bisa pulih dan bangkit kembali.

"Anda semua memahami tugas yang kita hadapi sungguh berat. Saya tidak menggunakan kata tidak ringan, tapi sungguh berat," ujar Sri Mulyani dalam pelantikan 32 pejabat DJP dan beberapa pejabat lain di lingkungan Kemenkeu, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain 2 tugas tersebut, sambungnya, DJP juga dituntut untuk menjaga integritas sembari melakukan reformasi dalam tubuh otoritas pajak. Reformasi yang dimaksud menyangkut sumber daya manusia (SDM), organisasi, pengelolaan data, dan pembangunan core tax administration system.

Secara khusus, Sri Mulyani juga memberikan pesan khusus mengenai perkembangan ekonomi digital dan pentingnya peran perpajakan. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT G20 pada 2022. Perpajakan internasional menjadi isu penting yang dibahas negara-negara G20.

"Saya berharap pejabat DJP dapat menjalankan tugas berat itu dengan nilai sempurna, artinya tercapai target-target yang sudah kita tentukan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hari ini, Sri Mulyani juga melantik beberapa pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal (1 orang), Ditjen Perbendaharaan (12 orang), Ditjen Kekayaan Negara (4 orang), Badan Kebijakan Fiskal (1 orang), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (3 orang), dan Inspektorat Jenderal (9 orang).

Sri Mulyani juga melantik 5 orang pejabat di lingkungan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Selain itu, dia juga melantik 2 pejabat eselon I, yakni Rina Widiyani Wahyuningdyah sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan serta Oza Olivia sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Simak ‘Rombak Jajaran Eselon II, Sri Mulyani Lantik 32 Pejabat Ditjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP