PROMOSI PEGAWAI

Lantik 226 Pejabat Eselon III, Begini Permintaan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 17:06 WIB
Lantik 226 Pejabat Eselon III, Begini Permintaan Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan melantik 226 Pejabat Eselon III yang meliputi Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perimbangan Keuangan Negara, Ditjen Anggaran, sebagai upaya untuk memperbaiki institusi Kementerian Keuangan.

Dalam pelantikan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelantikan pegawai bersifat sakral karena Kementerian Keuangan memegang amanat sebagai bendahara negara. Menurutnya pengelolaan keuangan harus lebih baik untuk membantu pemerintah yang hingga saat ini tengah melakukan berbagai pembangunan.

"Pelantikan ini merupakan janji masing-masing pejabat yang dilantik dan bersifat sakral. Apa lagi, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalan pengelolaan anggaran negara. Seluruh pegawai harus mengelola anggaran secara bijaksana," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia mengharapkan pejabat Eselon III yang terletak di level tengah harus mampu mengelola manajemen organisasi dengan baik agar bisa menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan baik. "Middle manajemen itu harus berkinerja baik, karena yang di sini adalah miniatur dari kinerja Kementerian Keuangan terkait baik dan buruknya," tuturnya.

Adapun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui Indonesia merupakan middle income country yang memiliki 250 juta penduduk berusia muda. Karena itu Sri ingin kalangan muda bisa menciptakan berbagai inovasi untuk kemajuan Indonesia pada masa mendatang.

Di samping itu Sri meminta jajarannya untuk bisa menjalankan keuangan negara dengan baik. Mengingat, tugas yang diemban merupakan tugas mulia untuk negara Indonesia, khususnya yang berbasis pada pengelolaan anggaran negara yang baik.

"Banyak pelajaran yang bisa didapat mengenai akuntabilitas profesionalitas Kementerian Keuangan baik dari sisi tanggung jawab penerimaan, pembelanjaan, pembiayaan aset, maupun ekuitas belanja operasional. Lalu harus dilihat itu akan terjadi defisit atau tidak," tuturnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 10:37 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Resmi Lantik 53 Menteri Kabinet Merah Putih, Luhut Jadi Masuk

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN