PROMOSI PEGAWAI

Lantik 226 Pejabat Eselon III, Begini Permintaan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 17:06 WIB
Lantik 226 Pejabat Eselon III, Begini Permintaan Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan melantik 226 Pejabat Eselon III yang meliputi Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perimbangan Keuangan Negara, Ditjen Anggaran, sebagai upaya untuk memperbaiki institusi Kementerian Keuangan.

Dalam pelantikan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelantikan pegawai bersifat sakral karena Kementerian Keuangan memegang amanat sebagai bendahara negara. Menurutnya pengelolaan keuangan harus lebih baik untuk membantu pemerintah yang hingga saat ini tengah melakukan berbagai pembangunan.

"Pelantikan ini merupakan janji masing-masing pejabat yang dilantik dan bersifat sakral. Apa lagi, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalan pengelolaan anggaran negara. Seluruh pegawai harus mengelola anggaran secara bijaksana," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ia mengharapkan pejabat Eselon III yang terletak di level tengah harus mampu mengelola manajemen organisasi dengan baik agar bisa menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dengan baik. "Middle manajemen itu harus berkinerja baik, karena yang di sini adalah miniatur dari kinerja Kementerian Keuangan terkait baik dan buruknya," tuturnya.

Adapun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengakui Indonesia merupakan middle income country yang memiliki 250 juta penduduk berusia muda. Karena itu Sri ingin kalangan muda bisa menciptakan berbagai inovasi untuk kemajuan Indonesia pada masa mendatang.

Di samping itu Sri meminta jajarannya untuk bisa menjalankan keuangan negara dengan baik. Mengingat, tugas yang diemban merupakan tugas mulia untuk negara Indonesia, khususnya yang berbasis pada pengelolaan anggaran negara yang baik.

"Banyak pelajaran yang bisa didapat mengenai akuntabilitas profesionalitas Kementerian Keuangan baik dari sisi tanggung jawab penerimaan, pembelanjaan, pembiayaan aset, maupun ekuitas belanja operasional. Lalu harus dilihat itu akan terjadi defisit atau tidak," tuturnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?