TATA KELOLA ORGANISASI

Lantik 13 Pejabat Baru, Kepala BKPM: Jangan Korupsi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 17:28 WIB
Lantik 13 Pejabat Baru, Kepala BKPM: Jangan Korupsi

Foto bersama setelah pelantikan 13 pejabat baru di lingkungan BKPM. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan perombakan jajaran pejabat. Ada13 pejabat pimpinan tinggi yang dilantik pada awal Januari 2021.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berpesan agar para pejabat baru bekerja secara kolektif untuk mendukung program utama BKPM. Pada tahun ini, perspektif kerja BKPM terdiri dari dua agenda utama. Pertama, implementasi UU Cipta Kerja. Kedua, promosi investasi terkait aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Jangan buat gerakan tambahan sendiri. Hindari mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok. Patuhi aturan. Jangan korupsi," katanya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bahlil menyebutkan implementasi UU Cipta Kerja di BKPM memiliki ukuran yang jelas, yakni jumlah investasi yang masuk pada tahun ini baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, pelayanan perizinan, khususnya melalui online single submission (OSS) harus dioptimalkan untuk mendukung agenda kerja BKPM.

Dia menjabarkan syarat untuk kinerja yang optimal pada tahun ini adalah dengan memberikan pelayanan publik yang efektif bagi calon investor. Untuk mencapai hal tersebut tidak hanya membutuhkan kompetensi yang kuat, tapi juga integritas.

"Target, output, dan ukuran seberapa maksimalnya implementasi UU Cipta Kerja dilihat dari seberapa banyaknya pengusaha masuk ke Indonesia dan seberapa efektifnya pelayanan kita kepada publik," ungkapnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selanjutnya, Bahlil menekankan perlunya koordinasi yang baik antarkedeputian sehingga terwujud sistem kerja institusi yang komprehensif. Selain itu, perlunya kerja sama dan kolaborasi serta mengacu pada aturan hukum dan mekanisme yang ada.

Adapun daftar pejabat pimpinan tinggi pratama BKPM yang baru dilantik sebagai berikut:

  1. Kukuh Agung Pribadi sebagai Inspektur BKPM
  2. Noor Fuad Fitrianto sebagai Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kedeputian Bidang Perencanaan Penanaman Modal
  3. Moris Nuaimi sebagai Direktur Perencanaan Infrastruktur, Kedeputian Bidang Perencanaan Penanaman Modal
  4. Dendy Apriandi sebagai Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  5. Anna Nurbani sebagai Direktur Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  6. Suhartono sebagai Direktur Pengembangan Potensi Daerah, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  7. Ricky Kusmayadi sebagai Direktur Pengembangan Promosi, Kedeputian Bidang Promosi Penanaman Modal
  8. Sri Endang Novitasari sebagai Direktur Promosi Sektoral, Kedeputian Bidang Promosi Penanaman Modal
  9. Saribua Siahaan sebagai Direktur Fasilitasi Promosi Daerah, Kedeputian Bidang Promosi Penanaman Modal
  10. Cahyo Purnomo sebagai Direktur Pameran dan Sarana Promosi, Kedeputian Bidang Promosi Penanaman Modal
  11. Edy Junaedi sebagai Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal
  12. Septiria Christina sebagai Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal
  13. R.R. Sri Moertiningroem sebagai Direktur Wilayah III, Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan