Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - DPR RI menunggu surat dari presiden (surpres) untuk melanjutkan pembahasan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan presiden perlu menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU PPP yang merupakan inisiatif dari DPR RI.
"Usul inisiatif DPR ini dikirimkan ke pemerintah, pemerintah selanjutnya membalas surat DPR melalui surat presiden untuk penunjukan siapa-siapa yang akan ditugaskan," ujar Awiek, Selasa (8/2/2022).
Dengan demikian, ujarnya, selesainya pembahasan UU PPP akan tergantung pada seberapa cepat pemerintah membalas surat DPR melalui surat presiden.
Untuk diketahui, revisi atas UU PPP merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK menilai penyusunan UU Cipta Kerja menggunakan metode omnibus tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR dan pemerintah.
MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Dalam revisi UU PPP yang diusulkan oleh DPR, terdapat beberapa ketentuan baru yang mengatur tentang pembuatan UU dengan metode omnibus.
"Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru, atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," bunyi definisi metode omnibus yang diusulkan Baleg dalam revisi UU PPP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.