PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Lanjutkan Burden Sharing, Ini Nilai SBN yang Sudah Diserap BI

Dian Kurniati | Kamis, 01 April 2021 | 17:06 WIB
Lanjutkan Burden Sharing, Ini Nilai SBN yang Sudah Diserap BI

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) dan pemerintah melanjutkan skema berbagi beban atau burden sharing untuk pembiayaan APBN dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 yang telah dimulai tahun lalu.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing tersebut akan membantu pemerintah mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja public goods dan non-public goods. Sepanjang 2020, pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema ini mencapai Rp473,4 triliun.

"Tahun ini, sampai dengan 16 Maret [pembelian SBN melalui burden sharing] Rp65 triliun," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Perry mengatakan bank sentral dalam situasi pandemi terus mengerahkan seluruh kebijakannya untuk mendukung pemulihan ekonomi bersama dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain burden sharing, BI juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial.

BI, sambungnya, telah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate menjadi 3,5% atau terendah sepanjang sejarah. Kemudian, BI terus memastikan pelonggaran likuiditas perbankan atau quantitative easing senilai Rp776 triliun atau terbesar di antara negara berkembang lainnya.

Dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selalu berkoordinasi untuk memastikan berbagai kebijakan fiskal dan moneter efektif memulihkan perekonomian. Yang terbaru, BI melonggarkan rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

BI melonggarkan ketentuan uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru demi mendukung insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, ada kebijakan melonggarkan rasio LTV/FTV pada KP/PP menjadi paling tinggi 100% pada semua jenis property untuk mendukung insentif pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan rumah dan rusun DTP.

"Inilah tujuan utama kami terus melakukan sosialisasi komunikasi, yakni untuk menumbuhkan optimisme bersama kita bisa melakukan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Tahun ini, BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 4,3% - 5,3%. Pertumbuhan itu ditopang pemulihan ekspor, stimulus fiskal, serta perbaikan investasi.

Sebagai informasi, dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021) tersebut, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pada sesi diskusi, ada tiga narasumber yang hadir. Mereka adalah Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Managing Partner DDTC Darussalam, serta Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani.

Acara ini diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM bersama PP KAFEGAMA, KAFEGAMA DIY, ISEI Yogyakarta, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kadin Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN