KOTA BANDAR LAMPUNG

Langsung Diawasi KPK, 200 Tapping Box Dipasang

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 08 Oktober 2018 | 11:37 WIB
Langsung Diawasi KPK, 200 Tapping Box Dipasang

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Sebanyak 200 alat tapping box akan dipasang hari ini, Senin (8/10/2018). Pemasangan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Bank Lampung.

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan pemasangan tapping box ini dilakukan untuk mempercepat proses penagihan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Dengan demikian, akan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan.

“Mulai Senin ini dipasang, ada 200 unit. Ini diawasi langsung oleh KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi],” tegasnya, seperti dilansir dari Lampung Pro.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Eria Desomsoni, Direktur Utama Bank Lampung mengatakan alat pendeteksi pajak atau tapping box akan mampu merekam seluruh aktivitas mesin kasir di tempat usaha yang menjadi wajib pajak (WP) di Kota Bandar Lampung.

Selama ini, sambungnya, penarikan pajak pemerintah kota masih menggunakan skema integritas kejujuran WP. Pemasangan tapping box ini menjadi salah satu inisiasi program dari KPK agar tidak terjadi kebocoran penerimaan pajak.

Tapping box adalah alat perekam, di mana seseorang yang belanja langsung dipotong pajak. Misalnya, belanja Rp100 ribu, dikenakan Rp110 ribu, yang Rp10 ribu punya pemerintah. Sudah dicatat otomatis,” jelasnya.

Pemasangan 200 unit tapping box ini ditargetkan selesai secepatnya. Ia pun sudah melakukan pemilihan vendor. Pada 1-2 Oktober lalu, vendor bekerjasama dengan BPPRD untuk menentukan titik-titik pemasangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari