KINERJA FISKAL

Lampaui Target, PNBP BPH Migas Tembus Rp1,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 13:43 WIB
Lampaui Target, PNBP BPH Migas Tembus Rp1,3 Triliun

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,393 triliun sepanjang 2023. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp864,42 miliar.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan PNBP migas berasal dari iuran badan usaha yang mencapai 161,26% dari target 2023.

"Trennya meningkat dalam 3 tahun terakhir," ujar Erika dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada 2021, PNBP BPH Migas tercatat senilai Rp1,1 triliun. Sementara pada 2022, PNBP BPH Migas yang disetor ke kas negara sejumlah Rp1,309 triliun.

Erika menambahkan untuk memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sepanjang 2023 BPH Migas telah mendorong dibangunnya 89 penyalur BBM Satu Harga.

"Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga kini telah terbangun 512 penyalur BBM Satu Harga," jelasnya.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Sementara itu, realisasi anggaran BPH Migas tahun 2023 senilai Rp229,8 miliar atau mencatatkan persentase sebesar 99,51% dari pagu anggaran Rp230,92 miliar.

Erika menyebutkan bahwa BPH Migas telah berupaya untuk mencatatkan realisasi tersebut melalui berbagai upaya dan tetap memerhatikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

"Antara lain melalui percepatan pelaksanaan tender, akselerasi penyelesaian dokumen pertanggungjawaban dinas, serta monitoring dan evaluasi berkala pelaksanaan anggaran BPH Migas," pungkasnya.

Sebagai informasi, realisasi PNBP secara keseluruhan per awal Desember 2023 sudah mencapai Rp554,5 triliun. Angka ini jauh melampaui target pemerintah yang tertuang dalam Perpres 75/2023, yakni Rp515,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?