KINERJA FISKAL

Lampaui Target, PNBP BPH Migas Tembus Rp1,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 13:43 WIB
Lampaui Target, PNBP BPH Migas Tembus Rp1,3 Triliun

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,393 triliun sepanjang 2023. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp864,42 miliar.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan PNBP migas berasal dari iuran badan usaha yang mencapai 161,26% dari target 2023.

"Trennya meningkat dalam 3 tahun terakhir," ujar Erika dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Pada 2021, PNBP BPH Migas tercatat senilai Rp1,1 triliun. Sementara pada 2022, PNBP BPH Migas yang disetor ke kas negara sejumlah Rp1,309 triliun.

Erika menambahkan untuk memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sepanjang 2023 BPH Migas telah mendorong dibangunnya 89 penyalur BBM Satu Harga.

"Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga kini telah terbangun 512 penyalur BBM Satu Harga," jelasnya.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sementara itu, realisasi anggaran BPH Migas tahun 2023 senilai Rp229,8 miliar atau mencatatkan persentase sebesar 99,51% dari pagu anggaran Rp230,92 miliar.

Erika menyebutkan bahwa BPH Migas telah berupaya untuk mencatatkan realisasi tersebut melalui berbagai upaya dan tetap memerhatikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

"Antara lain melalui percepatan pelaksanaan tender, akselerasi penyelesaian dokumen pertanggungjawaban dinas, serta monitoring dan evaluasi berkala pelaksanaan anggaran BPH Migas," pungkasnya.

Sebagai informasi, realisasi PNBP secara keseluruhan per awal Desember 2023 sudah mencapai Rp554,5 triliun. Angka ini jauh melampaui target pemerintah yang tertuang dalam Perpres 75/2023, yakni Rp515,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP