PROVINSI BALI

Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:21 WIB
Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp100 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengatakan realisasi ini setara dengan 102% dari target pemprov yang senilai Rp98 miliar. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan antusiasme wajib pajak Bali yang tinggi terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Hasilnya memang cukup positif," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Made Santha mengatakan Pemprov Bali melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 4 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024, diatur pemberian beberapa jenis insentif. Pertama, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 23 September 2024, serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024. Ketiga, pembebasan denda denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia mengaku puas dengan capaian pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Meski demikian, program pemutihan tersebut diperkirakan tidak akan berulang di masa mendatang.

"Kemungkinan kebijakan relaksasi pajak kendaraan tahun ini menjadi yang terakhir kali dilakukan," ujarnya dilansir balipost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah