PROVINSI BALI

Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:21 WIB
Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp100 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengatakan realisasi ini setara dengan 102% dari target pemprov yang senilai Rp98 miliar. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan antusiasme wajib pajak Bali yang tinggi terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

"Hasilnya memang cukup positif," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Made Santha mengatakan Pemprov Bali melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 4 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024, diatur pemberian beberapa jenis insentif. Pertama, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kedua, pembebasan BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 23 September 2024, serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024. Ketiga, pembebasan denda denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia mengaku puas dengan capaian pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Meski demikian, program pemutihan tersebut diperkirakan tidak akan berulang di masa mendatang.

"Kemungkinan kebijakan relaksasi pajak kendaraan tahun ini menjadi yang terakhir kali dilakukan," ujarnya dilansir balipost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra