STOCKHOLM, DDTCNews – Seorang pedagang mata uang kripto (cryptocurrency) di Stockholm, Swedia, dipajaki sebanyak SEK8 juta atau setara dengan Rp12,41 miliar atas puluhan ribu transaksi senilai US$2,9 juta atau Rp40,9 miliar yang telah terjadi sejak tahun 2014.
Linus Dunker, pedagang tersebut, menilai pajak sebanyak SEK8 juta itu setara dengan tiga kali lipat dari keuntungan yang diperoleh. Tagihan tersebut tidak sebanding dengan sanksi sebesar 30% karena lalai melaporkan transaksi cryptocurrency.
“Saya ditagih 300%, bukan justru hanya 30% saja. Ini tidak masuk akal, penagihan ini ilegal,” katanya di Stockholm, Jumat (25/1), seperti dilansir news.bitcoin.com.
Tingginya tagihan pajak Dunker disebabkan karena dia tidak melaporkan nilai transaksi yang dilakukannya untuk kripto yang telah dibeli dan dia mengira otoritas pajak Swedia (skatterverket/SKAT) hanya menagihnya dengan biaya 0%.
Dunker berasumsi SKAT hanya akan menagihnya dengan biaya 0%. Namun, ia justru mendapat tagihan pajak sebagai aktivitas bisnis, bukan aktivitas pribadi. Karena dianggap sebagai aktivitas bisnis, maka tarif pajak atas transaksi yang pernah dilakukannya menjadi berlipat ganda.
Dunker telah menghubungi SKAT terkait dengan keinginannya untuk mendeklarasi aset dan memperbaiki pelaporan pajaknya. Dia sama sekali tidak mengharapkan tindakan tegas dari SKAT terhadapnya atas kelalaian pelaporan pajak.
Akibat dari tingginya tagihan pajak itu, petugas SKAT menyambangi kediaman Dunker dan mencatat semua aset dan harta yang dimilikinya sebagai jaminan, seperti mobil, pondok musim panas, 2 televisi dan lainnya.
Kasus pajak Dunker mendapat sorotan dari pejabat SKAT Henrik Kisterud yang secara pribadi merasa sangat yakin akurasi penilaiannya terhadap aktivitas cryptocurrency Dunker, meski SKAT secara organisasi masih belum yakin sepenuhnya atas nominal tagihan pajak Dunker.
“Kami memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan penyelidikan ini. Pasalnya, kami telah membuat penilaian tentang kegiatan bisnis,” kata Kisterud. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.