SWEDIA

Lalai Lapor Pajak, Pedagang Kripto Ditagih 3 Kali Lipat dari Laba

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 16:18 WIB
Lalai Lapor Pajak, Pedagang Kripto Ditagih 3 Kali Lipat dari Laba

STOCKHOLM, DDTCNews – Seorang pedagang mata uang kripto (cryptocurrency) di Stockholm, Swedia, dipajaki sebanyak SEK8 juta atau setara dengan Rp12,41 miliar atas puluhan ribu transaksi senilai US$2,9 juta atau Rp40,9 miliar yang telah terjadi sejak tahun 2014.

Linus Dunker, pedagang tersebut, menilai pajak sebanyak SEK8 juta itu setara dengan tiga kali lipat dari keuntungan yang diperoleh. Tagihan tersebut tidak sebanding dengan sanksi sebesar 30% karena lalai melaporkan transaksi cryptocurrency.

“Saya ditagih 300%, bukan justru hanya 30% saja. Ini tidak masuk akal, penagihan ini ilegal,” katanya di Stockholm, Jumat (25/1), seperti dilansir news.bitcoin.com.

Baca Juga:
Swedia akan Hapus Pajak Penerbangan, Harga Tiket Jadi Lebih Murah

Tingginya tagihan pajak Dunker disebabkan karena dia tidak melaporkan nilai transaksi yang dilakukannya untuk kripto yang telah dibeli dan dia mengira otoritas pajak Swedia (skatterverket/SKAT) hanya menagihnya dengan biaya 0%.

Dunker berasumsi SKAT hanya akan menagihnya dengan biaya 0%. Namun, ia justru mendapat tagihan pajak sebagai aktivitas bisnis, bukan aktivitas pribadi. Karena dianggap sebagai aktivitas bisnis, maka tarif pajak atas transaksi yang pernah dilakukannya menjadi berlipat ganda.

Dunker telah menghubungi SKAT terkait dengan keinginannya untuk mendeklarasi aset dan memperbaiki pelaporan pajaknya. Dia sama sekali tidak mengharapkan tindakan tegas dari SKAT terhadapnya atas kelalaian pelaporan pajak.

Baca Juga:
Wah! Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak Judi Mulai Tahun Depan

Akibat dari tingginya tagihan pajak itu, petugas SKAT menyambangi kediaman Dunker dan mencatat semua aset dan harta yang dimilikinya sebagai jaminan, seperti mobil, pondok musim panas, 2 televisi dan lainnya.

Kasus pajak Dunker mendapat sorotan dari pejabat SKAT Henrik Kisterud yang secara pribadi merasa sangat yakin akurasi penilaiannya terhadap aktivitas cryptocurrency Dunker, meski SKAT secara organisasi masih belum yakin sepenuhnya atas nominal tagihan pajak Dunker.

“Kami memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan penyelidikan ini. Pasalnya, kami telah membuat penilaian tentang kegiatan bisnis,” kata Kisterud. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra