SWEDIA

Negara Ini Terus Perpanjang Pengecualian Pajak Biofuel, Ini Alasannya

Syadesa Anida Herdona | Senin, 28 Februari 2022 | 12:00 WIB
Negara Ini Terus Perpanjang Pengecualian Pajak Biofuel, Ini Alasannya

Ilustrasi.

STOCKHOLM, DDTCNews – Swedia mendesak European Commission (Komisi Eropa) untuk menyetujui perpanjangan 10 tahun pengecualian pajak bahan bakar dan karbon atas penjualan biofuel.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar target Swedia sebagai negara pertama di dunia yang bebas dari bahan bakar fosil. Pengecualian pajak atas biofuel sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2021, namun Komisi Eropa memperpanjang hingga 31 Desember 2022.

“Pengecualian pajak [atas produk biofuel] butuh dan pantas diberikan untuk menstimulasi produksi dan konsumsi di dalam negeri maupun biofuel yang diimpor tanpa mendistorsi kompetisi pasar,” kata Komisi Eropa dalam pernyataannya, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Komisi Eropa telah beberapa kali memperpanjang pengecualian pajak atas biofuel. Insentif ini diberikan untuk biofuel cair campuran seperti bahan bakar ethanol E85 dan RME.

Pada 2020, Komisi Eropa telah menyetujui perpanjangan 10 tahun pengecualian pajak bahan bakar dan karbon atas gas terbarukan. Perpanjangan pengecualian pajak juga diberikan atas propana yang digunakan untuk alat pemanas dan bahan bakar motor.

Menteri Keuangan Mikael Damberg menyampaikan dalam rancangan anggaran 2020, Swedia akan memimpin dan membuktikan bahwa dunia bebas dari bahan bakar fosil mungkin terjadi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurut Damberg, perubahan iklim dapat teratasi dengan adanya langkah ambisius dan andil seluruh negara.

Swedia juga telah mengajukan proposal terkait permintaan persetujuan insentif pajak kepada Komisi Eropa. Insentif pajak ini ditujukan untuk penggunaan biofuel campuran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program pengurangan penggunaan bahan bakar fosil dan emisinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?