Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mencatat adanya penurunan laju penambahan wajib pajak baru dari upaya ekstensifikasi.
Pada 2020, wajib pajak baru bertambah sebanyak 112.519 wajib pajak berkat ekstensifikasi. Pada 2021, penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi tercatat melambat menjadi hanya 30.927 wajib pajak saja.
"Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, dikutip Jumat (18/11/2022).
Pada 2021, kegiatan ekstensifikasi otoritas pajak tersebut dilakukan berdasarkan data yang bersumber dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Berkaca pada pengalaman 2020, tingkat keberhasilan ekstensifikasi memakai data KPDL tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan data eksternal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Sejalan dengan tingginya manfaat dari data KPDL, DJP mencatat terdapat 275.631 data yang dilakukan penyelesaian KPDL pada 2021.
Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar hasil ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.
Pada 2021, tercatat hanya terdapat 415.756 DSE baru yang bersumber dari data eksternal. Sementara itu, terdapat 628.070 DSE yang bersumber dari data internal.
"DSE ditindaklanjuti dengan mekanisme permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan oleh KPP terhadap wajib pajak. Dalam hal wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka atas wajib pajak tersebut akan diterbitkan NPWP," sebut DJP.
Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.
Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.