LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Lakukan Ekstensifikasi, DJP Berhasil Jaring 30.972 Wajib Pajak Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 18 November 2022 | 17:00 WIB
Lakukan Ekstensifikasi, DJP Berhasil Jaring 30.972 Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mencatat adanya penurunan laju penambahan wajib pajak baru dari upaya ekstensifikasi.

Pada 2020, wajib pajak baru bertambah sebanyak 112.519 wajib pajak berkat ekstensifikasi. Pada 2021, penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi tercatat melambat menjadi hanya 30.927 wajib pajak saja.

"Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, dikutip Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Pada 2021, kegiatan ekstensifikasi otoritas pajak tersebut dilakukan berdasarkan data yang bersumber dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Berkaca pada pengalaman 2020, tingkat keberhasilan ekstensifikasi memakai data KPDL tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan data eksternal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Sejalan dengan tingginya manfaat dari data KPDL, DJP mencatat terdapat 275.631 data yang dilakukan penyelesaian KPDL pada 2021.

Baca Juga:
AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar hasil ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.

Pada 2021, tercatat hanya terdapat 415.756 DSE baru yang bersumber dari data eksternal. Sementara itu, terdapat 628.070 DSE yang bersumber dari data internal.

"DSE ditindaklanjuti dengan mekanisme permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan oleh KPP terhadap wajib pajak. Dalam hal wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka atas wajib pajak tersebut akan diterbitkan NPWP," sebut DJP.

Baca Juga:
Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.

Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB MALAYSIA

Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak