PAJAK DAERAH

Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:30 WIB
Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Kholid Mawardi mengatakan raperda ini mendapatkan persetujuan terlebih dahulu karena alasan mendesak, yakni harus berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

"Dengan disahkannya Perda PDRD ini kami harapkan bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Kudus," ujar Kholid, dikutip pada Sabtu (21/7/2023).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kholid mengatakan sepanjang pembahasan raperda sempat ada pro kontra terkait dengan usulan penghapusan persetujuan bangunan gedung (PBG) atas seluruh bangunan rumah tinggal.

Seiring dengan berjalannya pembahasan, akhirnya disepakati bahwa pembebasan PBG hanya diberikan atas rumah warga yang kurang mampu. PBG tetap dikenakan atas rumah bagi warga mampu.

"Ini sesuai dengan asas keadilan bahwa Pemkab Kudus hadir untuk membantu warga kurang mampu untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Sementara untuk kelompok warga mampu atau kaya tetap dikenai PBG," ujar Kholid.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Hartopo pun mengatakan Raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan.

"Segera setelah hasil konsultasi turun akan dibuat peraturan bupatinya," kata Hartopo seperti dilansir muria.suaramerdeka.com.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, raperda PDRD perlu terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemprov, dan Kementerian keuangan (Kemenkeu).

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit