PENERIMAAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Besaran Profit Wajib Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 20:15 WIB
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Besaran Profit Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadikan kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak badan yang profitnya turun signifikan atau sebaliknya. Misal, dinamisasi turun dapat diajukan wajib pajak di sektor pertambangan di tengah tren penurunan harga komoditas.

"Kalau dilihat detail, ada beberapa wajib pajak di bidang pertambangan yang belum menyesuaikan angsuran pajaknya, padahal harga-harga dari barang tambangnya sudah mulai mengalami penurunan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sri Mulyani menuturkan kegiatan dinamisasi akan berdampak pada setoran PPh Pasal 25. Sebagai informasi, penerimaan PPh Pasal 25 tercatat masih tumbuh 23,2% hingga Agustus 2023.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan dinamisasi secara prinsip dapat dilaksanakan pada wajib pajak yang mengalami kenaikan atau penurunan profit secara signifikan.

Dinamisasi dilaksanakan agar setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang atau lebih bayar pada SPT Tahunan menjadi lebih kecil.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dia menjelaskan otoritas terus memantau sektor-sektor usaha yang mengalami pertumbuhan atau kontraksi secara signifikan. Untuk sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tinggi, lanjutnya, dapat dilakukan dinamisasi naik.

"Kami akan terus melakukan monitoring profitabilitas atau performance dari sektor-sektor yang seharusnya membayar pajak penghasilan secara bulanan," ujarnya.

Untuk yang mengalami penurunan profit, lanjut Suryo, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun. Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sepanjang PPh terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagai informasi, kegiatan dinamisasi adalah penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan sesuai dengan kondisi perusahaan pada tahun berjalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China