KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Bantuan Penagihan Pajak, DJP: Perpres Perlu Direvisi

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:30 WIB
Laksanakan Bantuan Penagihan Pajak, DJP: Perpres Perlu Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) belum pernah menerima permintaan bantuan penagihan pajak dari otoritas pajak yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam PMK 61/2023 hingga saat ini.

Tak hanya itu, DJP juga belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra. Menurut Suryo, untuk melaksanakan bantuan penagihan, pemerintah perlu merevisi perpres terlebih dahulu.

"Ada 1 perpres yang saat ini sedang dalam proses untuk menghilangkan reservasi Indonesia mengenai aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan ini," katanya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Suryo menuturkan pemerintah saat ini telah memulai proses revisi atas perpres tersebut. Apabila revisi perpres telah diundangkan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan kepada OECD dan siap menjalin kerja sama bantuan penagihan secara resiprokal dengan negara mitra.

"Proses sudah berjalan dan insyaallah menunggu pengundangannya," ujar Suryo.

Sebagai informasi, reservasi Indonesia atas pemberian bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra tertuang dalam Perpres 159/2014. Adapun perpres tersebut menjadi landasan pemerintah dalam meratifikasi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administrasi, untuk segala jenis pajak, yang diatur dalam Pasal 11 hingga 16 Konvensi," bunyi Lampiran Perpres 159/2014.

Lebih lanjut, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagihan dilaksanakan berdasarkan beberapa perjanjian internasional yakni persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters, atau perjanjian bilateral/multilateral lainnya.

"Permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak…dilakukan dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara resiprokal," bunyi Pasal 78 ayat (5) PMK 61/2023.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Nanti, pemberian bantuan penagihan oleh DJP kepada yurisdiksi mitra dilaksanakan berdasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi mitra tersebut.

Berdasarkan klaim yang diajukan oleh yurisdiksi mitra tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan