KEBIJAKAN PAJAK

Lagi, World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:54 WIB
Lagi, World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP

Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021 yang diterbitkan World Bank. 

JAKARTA, DDTCNews – World Bank kembali mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini ditetapkan senilai Rp4,8 miliar.

Merujuk pada laporan berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021, World Bank memandang rezim PPN di Indonesia memiliki eligibility threshold yang tinggi serta mengandung banyak pengecualian.

"Hal ini mengindikasikan tax multiplier di Indonesia masih rendah dan menunjukkan reformasi dari sisi penerimaan dan belanja akan berdampak positif terhadap perekonomian dibandingkan dengan sekadar memangkas belanja," tulis World Bank, dikutip pada Kamis (17/7/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tidak hanya menurunkan threshold PKP, World Bank juga mendorong Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan PPN. Kedua langkah ini dipandang perlu untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dari sistem pajak.

Rekomendasi mengenai penurunan threshold PKP sudah berulang kali disampaikan World Bank melalui laporan-laporan yang dirilis sebelumnya. Dalam IEP yang dirilis Juli 2020, World Bank secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari yang saat ini senilai Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Threshold senilai Rp4,8 miliar ini dinilai menyebabkan basis PPN yang dimiliki Indonesia menjadi sempit. Akibat threshold PKP yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Adapun threshold PKP senilai Rp600 juta sudah pernah diterapkan Indonesia sebagaimana tertuang dalam PMK 68/2010. Threshold PKP ditingkatkan menjadi Rp4,8 miliar melalui PMK 197/2013 yang berlaku sejak 1 Januari 2014. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?