UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Lagi, UU Tax Amnesty Digugat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 11:45 WIB
Lagi, UU Tax Amnesty Digugat Muchtar Pakpahan Ketua Dewan Pengurus Pusat SBSI (Kiri) selaku pemohon prinsipal menghadiri sidang perdana pengujian UU Pengampunan Pajak, Rabu (31/8) di Ruang sidang MK. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, kemarin, Rabu (31/8).

Kali ini giliran Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengajukan permohonan gugatan.

Dalam sidang, Hakim Anggota I Made Dewa Gede Palguna meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya. Sebab, meski sebagai badan hukum, kerugian hukum yang dialami para pemohon dinilai tidak jelas.

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

“Anda harus menjelaskan terlebih dahulu dalam kedudukan sebagai apa, dalam kualitas sebagai apa permohonan ini. Karena memang menyebutkan di sini sebagai badan hukum, tetapi yang tidak jelas kemudian adalah dalam kedudukan sebagai badan hukum itu, hak konstitusional apa yang dirugikan Anda sebagai badan hukum?” terangnya.

Selain itu, Palguna meminta pemohon memperbaiki dalil permohonan yang hanya menjelaskan fakta-fakta sosiologis dan tidak menggambarkan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

“Argumentasi yang diperlukan adalah bagaimana mempertajam uraian bahwa pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Di situ argumen yang harus dibangun, itu di dalam pokok permohonan” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Rabu (31/8) seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Adapun penjelasan mengenai kerugian hak konstitusional merupakan pintu masuk bagi pemohon judicial review di MK, apakah pokok perkara yang diajukan bisa diperiksa atau tidak. Untuk itu, pemohon diberi waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Sebagai informasi, dalam gugatan ini pemohon menilai Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Pengampunan Pajak telah melanggar hak konstitusional pemohon.

Menurut pemohon, selama ini buruh telah patuh membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pemberi kerja, namun dalam program tax amnesty ini para pengemplang pajak justru diampuni hukumannya baik atas sanksi administrasi maupun pidana.

Baca Juga:
Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Kuasa hukum pemohon Basrizal mengatakan program tax amnesty telah mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini taat membayar pajak. Pemohon menilai tidak ada jaminan para pengemplang pajak akan menjadi patuh di masa mendatang.

Pemohon mendesak MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Rabu, 11 September 2024 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Ahli Pemerintah Sebut Tarif 40-75% untuk Jasa Spa Tidak Diskriminatif

Rabu, 04 September 2024 | 16:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Lokasi Sidang Bakal Ditambah

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:45 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Pajak Hiburan 40-75% Tak Ada di Naskah Akademik, Ahli: Tidak Saintifik

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari