UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Lagi, UU Tax Amnesty Digugat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 11:45 WIB
Lagi, UU Tax Amnesty Digugat Muchtar Pakpahan Ketua Dewan Pengurus Pusat SBSI (Kiri) selaku pemohon prinsipal menghadiri sidang perdana pengujian UU Pengampunan Pajak, Rabu (31/8) di Ruang sidang MK. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, kemarin, Rabu (31/8).

Kali ini giliran Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengajukan permohonan gugatan.

Dalam sidang, Hakim Anggota I Made Dewa Gede Palguna meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya. Sebab, meski sebagai badan hukum, kerugian hukum yang dialami para pemohon dinilai tidak jelas.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

“Anda harus menjelaskan terlebih dahulu dalam kedudukan sebagai apa, dalam kualitas sebagai apa permohonan ini. Karena memang menyebutkan di sini sebagai badan hukum, tetapi yang tidak jelas kemudian adalah dalam kedudukan sebagai badan hukum itu, hak konstitusional apa yang dirugikan Anda sebagai badan hukum?” terangnya.

Selain itu, Palguna meminta pemohon memperbaiki dalil permohonan yang hanya menjelaskan fakta-fakta sosiologis dan tidak menggambarkan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

“Argumentasi yang diperlukan adalah bagaimana mempertajam uraian bahwa pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Di situ argumen yang harus dibangun, itu di dalam pokok permohonan” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Rabu (31/8) seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Adapun penjelasan mengenai kerugian hak konstitusional merupakan pintu masuk bagi pemohon judicial review di MK, apakah pokok perkara yang diajukan bisa diperiksa atau tidak. Untuk itu, pemohon diberi waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Sebagai informasi, dalam gugatan ini pemohon menilai Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Pengampunan Pajak telah melanggar hak konstitusional pemohon.

Menurut pemohon, selama ini buruh telah patuh membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pemberi kerja, namun dalam program tax amnesty ini para pengemplang pajak justru diampuni hukumannya baik atas sanksi administrasi maupun pidana.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kuasa hukum pemohon Basrizal mengatakan program tax amnesty telah mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini taat membayar pajak. Pemohon menilai tidak ada jaminan para pengemplang pajak akan menjadi patuh di masa mendatang.

Pemohon mendesak MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?