BEA CUKAI MALANG

Lagi, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan dari Jasa Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Januari 2024 | 16:00 WIB
Lagi, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan dari Jasa Ekspedisi

Gudang ekspedisi yang diperiksa oleh petugas bea cukai. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengamankan ratusan ribu rokok ilegal yang mulanya akan didistribusikan melalui jasa ekspedisi. Petugas melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan petugas memang secara rutin melakukan patroli darat dengan memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal.

"Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai," ungkap Gunawan dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selain melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi, petugas juga melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal di area Singosari, Gedangan dan juga Gondanglegi. Selanjutnya petugas membawa barang hasil penindakan ke Kantor bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Dari hasil penindakan, total terdapat 13.450 bungkus yang setara dengan 269.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 372.733.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 201.528.000,00," pungkas Gunawan.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP