Prajurit TNI menghentikan pengendara becak motor yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6/2020). Pemerintah Kota Medan tetap terus gencar menerapkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menghibahkan masker bedah hasil tegahan sebanyak 2.000 lembar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan pihaknya menghibahkan masker itu kepada Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara. Dia berharap masker tersebut dapat membantu penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
“Hibah ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum PMK No. 34/2020 berlaku,” katanya, Senin (15/6/2020).
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam PMK tersebut, sebanyak 73 jenis barang dapat mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan atas impor barang. Adapun, fasilitas tersebut bisa digunakan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, individu, badan hukum dan lain sebagainya.
Elfi menambahkan masker tersebut telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan untuk dihibahkan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih atas hibah masker tersebut. Menurutnya, 2.000 masker itu akan segera didistribusikan kepada para petugas medis di lapangan.
“Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis,” tutur Edy yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut.
Hibah masker sebelumnya pernah dilakukan Bea Cukai. Misal, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu menghibahkan 21.000 lembar masker bedah merk 3M tipe N95. Masker tersebut adalah hasil tegahan sejak tahun 2018. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.