INDIA

Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 21:45 WIB
Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India dikabarkan sedang mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif sebesar 2%.

Pengenaan pajak menggunakan rezim equalisation levy yang selama ini dikenakan atas perusahaan digital asing. Rencananya, equalisation levy sebesar 2% tersebut akan dikenakan atas cryptocurrency yang dibeli masyarakat dari bursa aset kripto yang tidak bertempat di India.

"Otoritas pajak saat ini sedang mempertimbangkan apakah equalisation levy dengan tarif 2% dapat diaplikasikan terhadap pembelian aset kripto," ujar pejabat otoritas pajak di India, seperti dikutip dari indiatimes.com, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Equalisation levy akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency dengan cara memperluas cakupan dari pajak tersebut. Rencananya, equalisation levy juga akan mencakup barang dan jasa yang disediakan platform online.

Dari perluasan cakupan tersebut, equalisation levy sangat mungkin untuk dikenakan atas aset kripto yang dibeli dari luar India. Pungutan ini bisa jadi dikenakan atas harga jual dan investor pun perlu menyiapkan dana yang lebih setiap kali akan membeli cryptocurrency.

Mengingat cryptocurrency adalah aset yang memiliki volatilitas harga yang cukup tinggi, pajak sebesar 2% diperkirakan akan memberikan tambahan yang signifikan terhadap biaya.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Equalisation levy adalah pajak yang dikenakan India atas perusahaan digital asing yang beroperasi di India tanpa adanya kehadiran fisik pada yurisdiksi tersebut. Equalisation levy selama ini hanya dikenakan atas perusahaan-perusahaan digital besar yang beroperasi di India seperti Google, Facebook, Amazon, dan lain sebagainya.

Equalisation levy juga menjadi dasar bagi Amerika Serikat (AS) ketika menuding India telah mengenakan pajak digital secara diskriminatif terhadap perusahaan digital Negeri Paman Sam. Pada praktiknya, Equalisation levy hanya dikenakan atas perusahaan, bukan atas wajib pajak orang pribadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN