INDIA

Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 21:45 WIB
Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India dikabarkan sedang mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif sebesar 2%.

Pengenaan pajak menggunakan rezim equalisation levy yang selama ini dikenakan atas perusahaan digital asing. Rencananya, equalisation levy sebesar 2% tersebut akan dikenakan atas cryptocurrency yang dibeli masyarakat dari bursa aset kripto yang tidak bertempat di India.

"Otoritas pajak saat ini sedang mempertimbangkan apakah equalisation levy dengan tarif 2% dapat diaplikasikan terhadap pembelian aset kripto," ujar pejabat otoritas pajak di India, seperti dikutip dari indiatimes.com, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Equalisation levy akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency dengan cara memperluas cakupan dari pajak tersebut. Rencananya, equalisation levy juga akan mencakup barang dan jasa yang disediakan platform online.

Dari perluasan cakupan tersebut, equalisation levy sangat mungkin untuk dikenakan atas aset kripto yang dibeli dari luar India. Pungutan ini bisa jadi dikenakan atas harga jual dan investor pun perlu menyiapkan dana yang lebih setiap kali akan membeli cryptocurrency.

Mengingat cryptocurrency adalah aset yang memiliki volatilitas harga yang cukup tinggi, pajak sebesar 2% diperkirakan akan memberikan tambahan yang signifikan terhadap biaya.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Equalisation levy adalah pajak yang dikenakan India atas perusahaan digital asing yang beroperasi di India tanpa adanya kehadiran fisik pada yurisdiksi tersebut. Equalisation levy selama ini hanya dikenakan atas perusahaan-perusahaan digital besar yang beroperasi di India seperti Google, Facebook, Amazon, dan lain sebagainya.

Equalisation levy juga menjadi dasar bagi Amerika Serikat (AS) ketika menuding India telah mengenakan pajak digital secara diskriminatif terhadap perusahaan digital Negeri Paman Sam. Pada praktiknya, Equalisation levy hanya dikenakan atas perusahaan, bukan atas wajib pajak orang pribadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha