INDIA

Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 21:45 WIB
Lagi Dikaji, Pajak 2% Transaksi Cryptocurrency dari Luar Negeri

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India dikabarkan sedang mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif sebesar 2%.

Pengenaan pajak menggunakan rezim equalisation levy yang selama ini dikenakan atas perusahaan digital asing. Rencananya, equalisation levy sebesar 2% tersebut akan dikenakan atas cryptocurrency yang dibeli masyarakat dari bursa aset kripto yang tidak bertempat di India.

"Otoritas pajak saat ini sedang mempertimbangkan apakah equalisation levy dengan tarif 2% dapat diaplikasikan terhadap pembelian aset kripto," ujar pejabat otoritas pajak di India, seperti dikutip dari indiatimes.com, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Equalisation levy akan dikenakan terhadap transaksi cryptocurrency dengan cara memperluas cakupan dari pajak tersebut. Rencananya, equalisation levy juga akan mencakup barang dan jasa yang disediakan platform online.

Dari perluasan cakupan tersebut, equalisation levy sangat mungkin untuk dikenakan atas aset kripto yang dibeli dari luar India. Pungutan ini bisa jadi dikenakan atas harga jual dan investor pun perlu menyiapkan dana yang lebih setiap kali akan membeli cryptocurrency.

Mengingat cryptocurrency adalah aset yang memiliki volatilitas harga yang cukup tinggi, pajak sebesar 2% diperkirakan akan memberikan tambahan yang signifikan terhadap biaya.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Equalisation levy adalah pajak yang dikenakan India atas perusahaan digital asing yang beroperasi di India tanpa adanya kehadiran fisik pada yurisdiksi tersebut. Equalisation levy selama ini hanya dikenakan atas perusahaan-perusahaan digital besar yang beroperasi di India seperti Google, Facebook, Amazon, dan lain sebagainya.

Equalisation levy juga menjadi dasar bagi Amerika Serikat (AS) ketika menuding India telah mengenakan pajak digital secara diskriminatif terhadap perusahaan digital Negeri Paman Sam. Pada praktiknya, Equalisation levy hanya dikenakan atas perusahaan, bukan atas wajib pajak orang pribadi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru