foto: DJBC
YOGYAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.
Barang yang termasuk larangan dan pembatasan (Lartas) ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan Disperindag DIY sejak Juli 2022.
“Jadi ballpress pakaian bekas ini milik WNA Prancis berinisial OL yang rencananya akan dijual kembali. Totalnya ada 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp258 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) pada tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023.
Seluruh barang akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang, mengamankan keuangan negara, dan melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkas Tedy.
Sesuai dengan ketentuan pemasukan komoditas, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Impor hanya dibolehkan bagi barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Pelarangan dilakukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.