PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 12:30 WIB
Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang kembali menggelar kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Batu, melalui Satpol PP Batu. Kegiatan dilakukan dengan melakukan penyisiran di toko-toko yang berada di wilayah Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

"Dari 4 kali kegiatan penindakan yang dilakukan pada November lalu, telah ditemukan adanya penyimpanan dan penyediaan hasil tembakau ilegal berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)," kata Dwi dilansir dari situs resmi Bea Cukai, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dia mengatakan rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 39.930 bungkus atau setara 798.600 batang.

Selanjutnya, tim mendapati minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) golongan B dan C, setelah melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Batu, Kota Batu. Miras yang ditemukan sebanyak 299 botol dengan berbagai merek dan kadar.

Barang bukti tersebut ditemukan di tempat yang tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai tempat penjualan eceran (TPE), sehingga tim perlu melakukan penyegelan terhadap miras tersebut.

"Atas penindakan tersebut, tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp1.002.243.000,00 dan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp534.263.400,00," kata Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja