SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Pastikan Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi

Muhamad Wildan | Senin, 09 Oktober 2023 | 17:37 WIB
KY Pastikan Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan para calon hakim agung (CHA) yang hari ini dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian telah ditelusuri rekam jejaknya.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan penelusuran rekam jejak telah dilakukan atas para CHA membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni mulai 11 September hingga 4 Oktober 2023.

"Hasil penelusuran rekam jejak ini diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat serta lembaga terkait," ujar Nurdjanah, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sebagaimana yang telah diumumkan oleh KY sebelumnya, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak para CHA. Informasi bakal dipertimbangkan sepanjang informan mengungkapkan identitasnya dengan jelas.

Adapun rekam jejak yang menjadi landasan KY dalam meloloskan CHA antara lain rekam jejak di lingkungan kerja, kantor, dan tempat tinggal. Selain rekam jejak, KY juga melakukan penilaian dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, kompetensi, dan potensi dari CHA yang mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.

Melalui penilaian dimaksud, tercatat ada 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, 2 CHA kamar perdata, dan 11 CHA kamar pidana yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian. Selanjutnya, ada 5 calon hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Adapun nama-nama CHA TUN khusus yang lolos dan berhak mengikuti seleksi wawancara adalah yakni LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

Seleksi wawancara atas CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian bakal digelar pada 16 Oktober hingga 19 Oktober 2023 di Kantor KY yang beralamat di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.

Bila CHA dinyatakan lolos seleksi wawancara, nama-nama CHA dimaksud akan dikirimkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN