KETIMPANGAN

Kurangi Ketimpangan, Bos IMF Bilang Pajak Orang Kaya Bisa Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 14:50 WIB
Kurangi Ketimpangan, Bos IMF Bilang Pajak Orang Kaya Bisa Dinaikkan

Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva.

JAKARTA, DDTCNews – Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva mengatakan peningkatan pajak untuk orang kaya bisa menjadi salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk mengurangi ketimpangan.

Selama satu dekade terakhir ketimpangan menjadi salah satu tantangan paling kompleks dan menjengkelkan dalam ekonomi global. Menurutnya, untuk mengatasi ketidaksetaraan membutuhkan pemikiran ulang. Hal pertama yang bisa diambil terkait kebijakan fiskal dan perpajakan yang progresif.

“Perpajakan progresif adalah komponen kunci dari kebijakan fiskal yang efektif. Di bagian atas distribusi pendapatan, penelitian kami menunjukkan bahwa tarif pajak marginal dapat dinaikkan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi,” katanya, dikutip dari IMFBlog, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selain itu, dalam konteks fiskal menyeluruh, pemanfaatan instrumen digital dalam pengumpulan pajak juga dapat menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk meningkatkan pendapatan domestik. Mengurangi korupsi, sambungnya, juga dapat meningkatkan pengumpulan dan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah.

Dia mengingatkan aspek yang paling penting adalah strategi tersebut dapat mengamankan sumber daya yang diperlukan untuk berinvestasi dalam memperluas peluang bagi masyarakat dan individu yang tertinggal.

Georgieva juga mengatakan penganggaran berdasarkan gender juga menjadi alat fiskal lain yang berguna dalam mengurangi ketimpangan. Pemerintah dapat menggunakan penganggaran gender untuk menyusun pengeluaran dan perpajakan dengan cara-cara untuk memajukan kesetaraan gender, bahkan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.

Baca Juga:
Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Dia mengatakan kesenjangan kesempatan, ketimpangan antargenerasi, ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, serta ketimpangan pendapatan dan kekayaan hadir di tengah masyarakat. Sayangnya, ketimpangan itu justru tercatat tumbuh di banyak negara.

“Berita baiknya adalah kita memiliki alat untuk mengatasi masalah ini, asalkan kita memiliki keinginan untuk melakukannya. Terlepas dari kesulitan politis dalam mengimplementasikan reformasi, imbalan untuk pertumbuhan dan produktivitas sepadan dengan usaha,” jelas Georgieva.

Selain kebijakan fiskal dan perpajakan yang progresif, Georgieva juga menyoroti semakin relevannya kebijakan belanja sosial dalam mengatasi ketimpangan. Ketika dijalankan dengan bener, sambungnya, belanja sosial dapat memainkan peran mendasar untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan dampak buruknya pada ketimpangan kesempatan dan kohesi sosial.

Aspek ketiga yang bisa dijalankan untuk mengurangi ketimpangan adalah reformasi pada struktur ekonomi. Langkah ini untuk mengurangi ketimpangan dengan meminimalkan kesenjangan regional dan mempersiapkan pekerja untuk mengisi semakin banyak pekerjaan ramah lingkungan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?