PROVINSI BALI

Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:32 WIB
Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Gubernur Bali I Wayan Koster berupaya mengurangi ketergantungan setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia mengatakan Pemprov Bali tidak bisa terus-menerus menggantungkan setoran PAD dari PKB yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan alternatif. Salah satunya adalah optimalisasi aset milik pemprov.

"Jadi harus cari skema lain untuk meningkatkan PAD yang tidak menimbulkan masalah lingkungan. Bagi saya, yang harus digarap dengan baik itu aset milik pemprov yang begitu banyak," katanya, dikutip Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dia menyebutkan upaya untuk menggeser sumber penerimaan utama daerah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemprov. Kebijakan tersebut memerlukan pendampingan dan contoh dari daerah lain yang dapat diterapkan oleh Pemprov Bali.

Menurutnya, setoran PKB sudah tidak dapat lagi diandalkan oleh pemprov karena menimbulkan beberapa implikasi negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah peningkatan polusi. Selain itu, ada dampak sosial lainnya seperti munculnya kemacetan.

"Jadi kami sudah tidak tertarik lagi untuk mendorong-dorong PAD yang sumbernya dari pajak kendaraan bermotor," paparnya.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, Koster menyebutkan perlu adanya pembenahan dalam tata kelola pendapatan dan aset daerah. Kemajuan teknologi informasi seharusnya bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan setoran pajak dan aset daerah secara digital untuk mencegah kebocoran. Untuk pengelolaan aset, sambung dia, perlu adanya sertifikasi agar pemanfaatan aset oleh pihak lain masuk langsung ke kas daerah.

"Masih ada tumpang tindih aturan dan ditambah aturan pengelolaan yang tidak sinkron," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP