PROVINSI BALI

Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:32 WIB
Kurangi Ketergantungan atas Pajak Kendaraan, Pemanfaatan Aset Dibidik

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Gubernur Bali I Wayan Koster berupaya mengurangi ketergantungan setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia mengatakan Pemprov Bali tidak bisa terus-menerus menggantungkan setoran PAD dari PKB yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan alternatif. Salah satunya adalah optimalisasi aset milik pemprov.

"Jadi harus cari skema lain untuk meningkatkan PAD yang tidak menimbulkan masalah lingkungan. Bagi saya, yang harus digarap dengan baik itu aset milik pemprov yang begitu banyak," katanya, dikutip Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dia menyebutkan upaya untuk menggeser sumber penerimaan utama daerah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemprov. Kebijakan tersebut memerlukan pendampingan dan contoh dari daerah lain yang dapat diterapkan oleh Pemprov Bali.

Menurutnya, setoran PKB sudah tidak dapat lagi diandalkan oleh pemprov karena menimbulkan beberapa implikasi negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah peningkatan polusi. Selain itu, ada dampak sosial lainnya seperti munculnya kemacetan.

"Jadi kami sudah tidak tertarik lagi untuk mendorong-dorong PAD yang sumbernya dari pajak kendaraan bermotor," paparnya.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Selain itu, Koster menyebutkan perlu adanya pembenahan dalam tata kelola pendapatan dan aset daerah. Kemajuan teknologi informasi seharusnya bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan setoran pajak dan aset daerah secara digital untuk mencegah kebocoran. Untuk pengelolaan aset, sambung dia, perlu adanya sertifikasi agar pemanfaatan aset oleh pihak lain masuk langsung ke kas daerah.

"Masih ada tumpang tindih aturan dan ditambah aturan pengelolaan yang tidak sinkron," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi