THAILAND

Kurangi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 11:30 WIB
Kurangi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Dewan Investasi Thailand (Thailand Board of Investment/BOI) mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perusahaan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sekretaris Jenderal BOI Duangjai Asawachintachit mengatakan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang berkomitmen menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Salah satu skema insentif yang ditawarkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam periode waktu tertentu atau tax holiday.

"Tax holiday selama 3 tahun akan ditawarkan untuk investasi pengembangan mesin yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca," katanya, Senin (7/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Duangjai mengatakan pemberian insentif tersebut akan mendorong pengurangan gas rumah kaca, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan membantu dalam pengembangan model Bio-Circular-Green Economy (BCG).

Kemudian, pemerintah juga mengubah ketentuan pemberian insentif pajak pada beberapa kategori bisnis. Investasi pada fasilitas gudang berpendingin atau cold storage dan operasi transportasinya menggunakan pendingin alami yang mengurangi dampak terhadap lingkungan akan diberikan pembebasan PPh badan 3 tahun.

Sementara itu, investasi pada fasilitas produksi petrokimia yang menerapkan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage/CCUS akan diberikan pembebasan PPh badan selama 8 tahun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Duangjai menyebut pertemuan dengan perdana menteri juga menyepakati peningkatan kebijakan promosi investasi untuk produksi semua jenis kendaraan listrik. Hal itu dimaksudkan untuk lebih mendongkrak sektor kendaraan listrik yang menjadi salah satu industri prioritas di Thailand.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu bagi perusahaan yang wajib disertifikasi oleh standar internasional, seperti ISO 9002 atau CMMI. Perpanjangan diberikan 6 bulan, dari 1 April hingga 31 Desember 2021. Kelonggaran waktu diberikan mengingat pandemi Covid-19 masih mengganggu mobilitas masyarakat.

"Pada periode yang sama, perusahaan juga dapat mengajukan keringanan untuk penghentian sementara operasi untuk jangka waktu lebih dari 2 bulan," ujarnya, dilansir thailand.prd.go.th. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 09:04 WIB

Kebijakan yang menarik sekali. Pajak dapat dijadikan instrumen pendukung tujuan lainnya seperti menekan emisi gas karbon dengan cara memberikan insentif pajak terhadap perusahaan yang ramah lingkungan. Semoga bisa diterapkan di Indonesia segera.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra