ITALIA

Kurang Setor PPN, Booking.com Kena Tagih Pajak Rp2,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:30 WIB
Kurang Setor PPN, Booking.com Kena Tagih Pajak Rp2,6 Triliun

Ilustrasi

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia menagih tunggakan pajak senilai €153 juta atau setara dengan Rp2,6 triliun kepada Booking.com selaku perusahaan akomodasi online yang berbasis di Amsterdam, Belanda.

Fiskus menggandeng Jaksa Penuntut Umum wilayah Genoa dalam menagih pembayaran pajak kepada booking.com. Nilai penghindaran pajak tersebut berasal dari tidak disetornya PPN atas pemesanan akomodasi dalam kurun waktu 2013-2019.

"Booking.com memperoleh pemesanan antara €700 juta-€800 juta dalam periode 7 tahun dan tidak dikenai pajak secara akurat. Perusahaan seharusnya membayar PPN hingga €153 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Genoa Giancarlo Vona dan Francesco Pinto dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keduanya menyatakan proses investigasi perihal kewajiban perpajakan booking.com sudah dilakukan sejak 2018. Perusahaan yang didirikan di Belanda pada 1996 tersebut langsung ditagih PPN untuk periode 2013-2019 pada pekan ini.

Di lain pihak, Booking.com belum mengeluarkan pernyataan detail terkait dengan perihal kasus pajak dengan Pemerintah Italia tersebut. Perusahaan hanya menegaskan mereka mematuhi regulasi pajak yang berlaku ditempat layanan beroperasi.

Seperti dilansir xinhuanet.com, tudingan Italia terhadap Booking.com menjadi kasus pajak baru yang melibatkan perusahaan digital. Pemerintah sebelumnya memang memiliki riwayat sengketa pajak dengan raksasa ekonomi digital tentang pemenuhan kewajiban pajak domestik.

Raksasa mesin pencari internet Google juga pernah terlibat sengketa pajak di Italia. Selain itu, perusahaan digital multinasional seperti Facebook, Apple, Amazon dan Airbnb pernah berurusan dengan otoritas pajak Negeri Pizza. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?