FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:55 WIB
Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji memberikan kuliah transfer pricing dalam program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 60% nilai perdagangan dunia dihasilkan dari transaksi yang berhubungan dengan perusahaan multinasional dengan menggunakan skema transfer pricing.

Dewasa ini, skema tersebut marak dijadikan praktek penghindaran pajak dengan cara mengalihkan laba dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Bertempat di Kampus UI Depok, materi mengenai transfer pricing dikupas secara mendalam kepada para mahasiswa program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam mata kuliah perpajakan internasional, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Adapun pengajar dalam kuliah tersebut datang dari praktisi pajak DDTC yaitu Senior Partner Danny Septriadi dan Partner Research and Training Services Bawono Kristiaji.

Danny memaparkan berdasarkan hasil survei yang diadakan pada 2011-2012, sekitar 40% dari wajib pajak menyatakan transfer pricing telah menjadi isu utama dalam area risiko perpajakan. Transfer pricing bukanlah ilmu pasti, karena itu perlu pendekatan yang berbasis aturan (rule based) bukan standar based.

“Ketika bicara mengenai sengketa transfer pricing yang cenderung bicara tentang sengketa fakta. Seringkali di lapangan banyak yang mengabaikan upaya untuk memahami bisnis dari perusahaan multinasional tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Secara terminologi, Bawono menjelaskan transfer pricing dapat diaplikasikan untuk tiga tujuan yang berbeda, yaitu dari sisi hukum perseroan, akuntansi manajerial, dan perpajakan. Jika dilihat dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba perusahaan melalui penentuan harga transfer.

Namun, lanjutnya istilah transfer pricing seringkali dikonotasikan sebagai sesuatu yang tidak baik dan bermakna pejorative, yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain dalam grup yang sama di negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

“Hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional saat ini untuk mencari celah agar dapat melakukan penghindaran pajak,” tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?