FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:55 WIB
Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji memberikan kuliah transfer pricing dalam program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 60% nilai perdagangan dunia dihasilkan dari transaksi yang berhubungan dengan perusahaan multinasional dengan menggunakan skema transfer pricing.

Dewasa ini, skema tersebut marak dijadikan praktek penghindaran pajak dengan cara mengalihkan laba dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Bertempat di Kampus UI Depok, materi mengenai transfer pricing dikupas secara mendalam kepada para mahasiswa program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam mata kuliah perpajakan internasional, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Adapun pengajar dalam kuliah tersebut datang dari praktisi pajak DDTC yaitu Senior Partner Danny Septriadi dan Partner Research and Training Services Bawono Kristiaji.

Danny memaparkan berdasarkan hasil survei yang diadakan pada 2011-2012, sekitar 40% dari wajib pajak menyatakan transfer pricing telah menjadi isu utama dalam area risiko perpajakan. Transfer pricing bukanlah ilmu pasti, karena itu perlu pendekatan yang berbasis aturan (rule based) bukan standar based.

“Ketika bicara mengenai sengketa transfer pricing yang cenderung bicara tentang sengketa fakta. Seringkali di lapangan banyak yang mengabaikan upaya untuk memahami bisnis dari perusahaan multinasional tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Secara terminologi, Bawono menjelaskan transfer pricing dapat diaplikasikan untuk tiga tujuan yang berbeda, yaitu dari sisi hukum perseroan, akuntansi manajerial, dan perpajakan. Jika dilihat dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba perusahaan melalui penentuan harga transfer.

Namun, lanjutnya istilah transfer pricing seringkali dikonotasikan sebagai sesuatu yang tidak baik dan bermakna pejorative, yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain dalam grup yang sama di negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

“Hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional saat ini untuk mencari celah agar dapat melakukan penghindaran pajak,” tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN