FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:55 WIB
Kupas Tuntas Konsep Transfer Pricing di Kampus UI

Partner Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji memberikan kuliah transfer pricing dalam program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 60% nilai perdagangan dunia dihasilkan dari transaksi yang berhubungan dengan perusahaan multinasional dengan menggunakan skema transfer pricing.

Dewasa ini, skema tersebut marak dijadikan praktek penghindaran pajak dengan cara mengalihkan laba dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Bertempat di Kampus UI Depok, materi mengenai transfer pricing dikupas secara mendalam kepada para mahasiswa program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam mata kuliah perpajakan internasional, Rabu (17/5).

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Adapun pengajar dalam kuliah tersebut datang dari praktisi pajak DDTC yaitu Senior Partner Danny Septriadi dan Partner Research and Training Services Bawono Kristiaji.

Danny memaparkan berdasarkan hasil survei yang diadakan pada 2011-2012, sekitar 40% dari wajib pajak menyatakan transfer pricing telah menjadi isu utama dalam area risiko perpajakan. Transfer pricing bukanlah ilmu pasti, karena itu perlu pendekatan yang berbasis aturan (rule based) bukan standar based.

“Ketika bicara mengenai sengketa transfer pricing yang cenderung bicara tentang sengketa fakta. Seringkali di lapangan banyak yang mengabaikan upaya untuk memahami bisnis dari perusahaan multinasional tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Secara terminologi, Bawono menjelaskan transfer pricing dapat diaplikasikan untuk tiga tujuan yang berbeda, yaitu dari sisi hukum perseroan, akuntansi manajerial, dan perpajakan. Jika dilihat dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba perusahaan melalui penentuan harga transfer.

Namun, lanjutnya istilah transfer pricing seringkali dikonotasikan sebagai sesuatu yang tidak baik dan bermakna pejorative, yaitu pengalihan atas penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain dalam grup yang sama di negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

“Hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional saat ini untuk mencari celah agar dapat melakukan penghindaran pajak,” tandasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:07 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

KAFEB Universitas Sebelas Maret Sukses Adakan Acara Reuni Akbar 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP