KINERJA PARIWISATA

Kunjungan Wisman Anjlok, Terparah dari China

Dian Kurniati | Senin, 04 Mei 2020 | 16:30 WIB
Kunjungan Wisman Anjlok, Terparah dari China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan turis asing atau wisman ke Indonesia pada Maret 2020 hanya 471.000 orang, turun 64,11% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 1,3 juta orang.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan kunjungan wisman Maret juga turun 45,5% dari bulan sebelumnya sebanyak 864.000 kunjungan. Penurunan kunjungan wisman, lanjutnya, paling banyak berasal dari China.

“Meski pemerintah secara resmi mengumumkan pandemi pada Maret 2020, tapi Februari itu sudah mulai terjadi penurunan wisman yang tajam,” katanya dalam konferensi video, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suhariyanto memerinci kunjungan wisman yang turun tajam secara tahunan. Wisman China turun 97,4%, Hong Kong 96,1%, dan Kuwait 89,9%. Secara bulanan, penurunan wisman terbesar terjadi dari Kuwait 83,4%, Taiwan 79,87%, dan Vietnam 77,60%.

Penurunan kunjungan wisman, sambungnya, salah satunya disebabkan kebijakan lockdown di beberapa negara di dunia. “Karena pembatasan aktivitas sosial, lockdown di beberapa negara, pemberhentian beberapa penerbangan, dan sebagainya,” tuturnya.

Secara kumulatif sepanjang Januari hingga Maret 2020, kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 2,61 juta kunjungan, turun 30,62% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 3,76 juta kunjungan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penurunan kunjungan wisatawan asing juga berimbas ke sektor usaha. Misal, tingkat huni kamar hotel klasifikasi bintang rata-rata sebesar 32,24% atau turun 20,64 poin dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar 52,88%.

Dampak penurunan wisman juga berdampak terhadap sektor usaha transportasi, terutama angkutan udara. Berdasarkan data BPS, jumlah penumpang internasional yang diangkut pada Maret 2020 turun 63,84% dari periode yang sama tahun lalu.

“Secara tahunan turunnya 63,84%. Penurunan ini sudah terjadi sejak bulan Februari, sehingga jumlah penumpang yang diangkut penerbangan internasional [hingga Maret] hanya 560.000 turis, kecil sekali," ujar Suhariyanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN