EFEK VIRUS CORONA

Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 10:11 WIB
Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Belum genap sebulan diluncurkan, pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara ditiadakan. Hal tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona.

Peniadaan sementara tersebut diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut ditegaskan pelaksanaan kegiatan pengawasan diupayakan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.

“Pengawasan kewilayahan sementara ditiadakan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 6 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Komunikasi dengan wajib pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, dilakukan tanpa kontak fisik. Selain itu, kegiatan visit (kunjungan) untuk pengawasan juga ditiadakan sementara. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dalam SE-07/2020, DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.

Dengan pengawasan berbasis kewilayahan ini, intensitas kunjungan wajib pajak ke lapangan – dan bertemu wajib pajak – dikatakan akan meningkat. Simak artikel ‘Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir’.

Saat ini, dengan ketentuan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, kunjungan fiskus itu dihentikan sementara. Hal ini juga sejalan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah