EFEK VIRUS CORONA

Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 10:11 WIB
Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Belum genap sebulan diluncurkan, pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara ditiadakan. Hal tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona.

Peniadaan sementara tersebut diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut ditegaskan pelaksanaan kegiatan pengawasan diupayakan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.

“Pengawasan kewilayahan sementara ditiadakan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 6 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Komunikasi dengan wajib pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, dilakukan tanpa kontak fisik. Selain itu, kegiatan visit (kunjungan) untuk pengawasan juga ditiadakan sementara. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam SE-07/2020, DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.

Dengan pengawasan berbasis kewilayahan ini, intensitas kunjungan wajib pajak ke lapangan – dan bertemu wajib pajak – dikatakan akan meningkat. Simak artikel ‘Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir’.

Saat ini, dengan ketentuan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, kunjungan fiskus itu dihentikan sementara. Hal ini juga sejalan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo