KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB
Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Menkeu Sri Mulyani. foto: instagram

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pesannya saat menghadiri rapat pimpinan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Sri Mulyani meminta para pejabat DJBC agar mampu memetakan risiko dari perubahan ekosistem dan dinamika perekonomian saat ini. Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain juga perlu diperkuat.

"Terus bangun sinergi yang makin kuat bersama APH dan K/L lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyampaikan pesan tersebut sebagai tindak lanjut dari berbagai masukan yang diberikan masyarakat, khususnya beberapa pekan terakhir. Di sisi lain, masukan tersebut juga dibutuhkan untuk perbaikan fundamental dari institusi.

Melalui unggahan tersebut, dia turut menyampaikan penghargaan dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan konstruktif kepada DJBC agar mampu melayani dan bereformasi lebih baik. Terima kasih juga disampaikan kepada seluruh jajaran DJBC yang telah bekerja dengan penuh dedikasi.

"Tetap semangat dalam menjaga amanah publik yang luar biasa penting ini. Berikan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai implementasi ketentuan barang kiriman dan barang bawaan penumpang dari luar negeri oleh DJBC.

Kementerian Perdagangan pun menerbitkan Permendag 7/2024 sebagai perubahan kedua Permendag 36/2023 untuk menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman dan barang bawaan penumpang, kecuali yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mencopot Rahmadi Effendy Hutahaean dari jabatannya sebagai kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta 9 Mei 2024. Pencopotan dilaksanakan karena hasil pemeriksaan internal menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja