KPP PRATAMA GIANYAR

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Sisir Daerah Sentra Produsen Kerajinan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Sisir Daerah Sentra Produsen Kerajinan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penyisiran ke daerah Batuan Kaler yang merupakan salah satu sentra produsen kerajinan di Bali pada 11 Januari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Gianyar Martin Agustian mengatakan kunjungan kerja ke sejumlah wajib pajak tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan untuk mengetahui proses bisnis dari industri kerajinan.

"Wilayah KPP begitu luas dengan berbagai sektor ekonomi di dalamnya. Untuk itu, kami wajib untuk mengetahui segala proses bisnis yang ada, sekaligus mengumpulkan data untuk diolah lebih lanjut," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dalam kunjungan tersebut, Martin menemukan bahwa produk kerajinan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha di daerah Batuan Kaler ternyata sebagian besar hasilnya telah diekspor dan dipasarkan ke mancanegara.

Dia juga menambahkan bahwa kunjungan yang dilakukan bukan hanya untuk menggali potensi pajak yang ada, melainkan juga untuk mengetahui proses bisnis yang ada sehingga KPP dapat mengetahui berbagai data sebagai data sekunder.

"Hampir sebagian besar hasil kerajinan diekspor ke berbagai negara maka akan memunculkan banyak data lainnya yang bisa diolah seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk bea cukainya atau biaya transport untuk jasa ekspedisinya dan banyak lagi," jelas Martin.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai