KOTA KOTAMOBAGU

Kuliner Mewabah, Target PAD Naik 38%

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 10:04 WIB
Kuliner Mewabah, Target PAD Naik 38%

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Bisnis kuliner yang terus mewabah di Kota Kotamobagu menjadi ladang baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengais Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone mengatakan dengan potensi yang meningkat, Pemkot menaikkan target pajak restoran pada perubahan APBD tahun ini.

“Sampai akhir triwulan III realisasi pajak restoran sudah sangat maksimal, yakni hampir 100%,” ujarnya, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Semula sektor pajak restoran ditarget Rp100 juta di sektor pajak restoran dan dilakukan penambahan nilai target di perubahan APBD ini.

Namun, seperti dilansir dari Totabuanews.com, secara keseluruhan target PAD di perubahan APBD mengalami kenaikan 38% atau menjadi Rp42,2 miliar dari target semula Rp30,6 miliar.

Rio menambahkan tingginya angka penyerapan pajak restoran tak lepas dari sikap kooperatif para pemilik usaha.

“Selain itu petugas kami juga terus bekerja menagih pajak kepada pemilik usaha,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’