Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
KOTAMOBAGU, DDTCNews – Bisnis kuliner yang terus mewabah di Kota Kotamobagu menjadi ladang baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengais Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone mengatakan dengan potensi yang meningkat, Pemkot menaikkan target pajak restoran pada perubahan APBD tahun ini.
“Sampai akhir triwulan III realisasi pajak restoran sudah sangat maksimal, yakni hampir 100%,” ujarnya, Selasa (11/10).
Semula sektor pajak restoran ditarget Rp100 juta di sektor pajak restoran dan dilakukan penambahan nilai target di perubahan APBD ini.
Namun, seperti dilansir dari Totabuanews.com, secara keseluruhan target PAD di perubahan APBD mengalami kenaikan 38% atau menjadi Rp42,2 miliar dari target semula Rp30,6 miliar.
Rio menambahkan tingginya angka penyerapan pajak restoran tak lepas dari sikap kooperatif para pemilik usaha.
“Selain itu petugas kami juga terus bekerja menagih pajak kepada pemilik usaha,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.