UU HKPD

Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Sri Mulyani Siapkan RPP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 12:05 WIB
Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Sri Mulyani Siapkan RPP

Materi paparan Menkeu Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Sebagaimana diatur pada Pasal 123 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dapat menetapkan jenis lainnya DBH.

"Di dalam penjelasan ayat tersebut, jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil terkait dengan perkebunan sawit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pada APBN 2023, pemerintah telah menetapkan alokasi DBH sawit senilai Rp3,4 triliun. Oleh karena itu, PP yang menjadi dasar pembagian DBH sawit kepada daerah perlu ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk 2024, pemerintah telah mengusulkan nilai minimal alokasi DBH sawit senilai Rp3 triliun.

Dalam RPP, DBH sawit rencananya bakal bersumber dari pungutan ekspor sawit dan bea keluar dengan porsi minimal sebesar 4%. Porsi DBH sawit dapat disesuaikan dengan memperhatikan keuangan negara.

Secara lebih terperinci, porsi DBH sawit bagi provinsi adalah sebesar 0,8%, sedangkan porsi bagi kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 2,4%. Adapun kabupaten/kota yang berbatasan dengan penghasil mendapatkan porsi DBH sawit sebesar 0,8%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Khusus untuk tahun ini, setiap daerah rencananya bakal mendapatkan alokasi minimum senilai Rp1 miliar per daerah. "Pada 2022 beberapa bulan pungutan ekspor dan bea keluar itu nol sehingga sumber dana untuk dibagihasilkan itu nol. Maka, nanti jumlahnya terlalu kecil sehingga kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah," ujar Sri Mulyani.

Alokasi DBH untuk setiap daerah dihitung berdasarkan alokasi formula dan kinerja. Alokasi formula ditentukan berdasarkan luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, sedangkan alokasi kinerja ditentukan berdasarkan perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

Untuk saat ini, Kemenkeu mencatat akan ada 350 daerah yang bakal mendapatkan DBH sawit, termasuk di antaranya adalah 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

DBH sawit yang diterima oleh daerah harus digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya. Adapun kegiatan strategis lainnya akan diperinci lewat PMK.

Rencananya, DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap yakni sebesar 50% pada Mei dan sebesar 50% pada Oktober. Pada penyaluran pertama, pemda harus melaporkan rencana kegiatan. Adapun pada penyaluran kedua pemda harus menyampaikan laporan realisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP