UU HKPD

Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Sri Mulyani Siapkan RPP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 12:05 WIB
Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun, Sri Mulyani Siapkan RPP

Materi paparan Menkeu Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Sebagaimana diatur pada Pasal 123 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dapat menetapkan jenis lainnya DBH.

"Di dalam penjelasan ayat tersebut, jenis DBH lainnya antara lain dapat berupa bagi hasil terkait dengan perkebunan sawit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pada APBN 2023, pemerintah telah menetapkan alokasi DBH sawit senilai Rp3,4 triliun. Oleh karena itu, PP yang menjadi dasar pembagian DBH sawit kepada daerah perlu ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk 2024, pemerintah telah mengusulkan nilai minimal alokasi DBH sawit senilai Rp3 triliun.

Dalam RPP, DBH sawit rencananya bakal bersumber dari pungutan ekspor sawit dan bea keluar dengan porsi minimal sebesar 4%. Porsi DBH sawit dapat disesuaikan dengan memperhatikan keuangan negara.

Secara lebih terperinci, porsi DBH sawit bagi provinsi adalah sebesar 0,8%, sedangkan porsi bagi kabupaten/kota penghasil adalah sebesar 2,4%. Adapun kabupaten/kota yang berbatasan dengan penghasil mendapatkan porsi DBH sawit sebesar 0,8%.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Khusus untuk tahun ini, setiap daerah rencananya bakal mendapatkan alokasi minimum senilai Rp1 miliar per daerah. "Pada 2022 beberapa bulan pungutan ekspor dan bea keluar itu nol sehingga sumber dana untuk dibagihasilkan itu nol. Maka, nanti jumlahnya terlalu kecil sehingga kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah," ujar Sri Mulyani.

Alokasi DBH untuk setiap daerah dihitung berdasarkan alokasi formula dan kinerja. Alokasi formula ditentukan berdasarkan luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, sedangkan alokasi kinerja ditentukan berdasarkan perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.

Untuk saat ini, Kemenkeu mencatat akan ada 350 daerah yang bakal mendapatkan DBH sawit, termasuk di antaranya adalah 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

DBH sawit yang diterima oleh daerah harus digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya. Adapun kegiatan strategis lainnya akan diperinci lewat PMK.

Rencananya, DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap yakni sebesar 50% pada Mei dan sebesar 50% pada Oktober. Pada penyaluran pertama, pemda harus melaporkan rencana kegiatan. Adapun pada penyaluran kedua pemda harus menyampaikan laporan realisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan