SURVEI KEGIATAN DUNIA USAHA

Kuartal II/2020, Bank Indonesia: Aktivitas Bisnis Terkontraksi Dalam

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 14:02 WIB
Kuartal II/2020, Bank Indonesia: Aktivitas Bisnis Terkontraksi Dalam

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) mencatat kegiatan dunia usaha mengalami kontraksi pada kuartal II/2020 terlihat dari nilai saldo bersih tertimbang (SBT) yang minus 35,75%.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan angka SBT pada kuartal II/2020 tersebut terkontraksi cukup dalam dibandingkan dengan angka SBT kuartal I/2020 yang hanya minus 5,56%.

“Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan permintaan dan gangguan pasokan akibat pandemi Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Onny menambahkan kontraksi kegiatan dunia usaha terjadi pada seluruh sektor ekonomi dengan penurunan terdalam pada sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor jasa-jasa.

Kapasitas produksi terpakai dan penggunaan tenaga kerja pada kuartal II/2020 tercatat lebih rendah ketimbang kuartal sebelumnya. Kondisi likuiditas dan rentabilitas dunia usaha yang menurun membuat akses terhadap kredit perbankan menjadi lebih sulit.

Pada kuartal III/2020, responden memperkirakan kegiatan usaha akan berbalik didukung oleh perbaikan seluruh sektor dengan SBT sebesar 0,52%. Peningkatan kegiatan dunia usaha utamanya terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor jasa.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

“Peningkatan pada sektor jasa-jasa terutama pada subsektor administrasi pemerintahan didorong oleh berbagai program pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penanggulangan Covid-19," ujar Onny.

Di sisi lain, kinerja sektor industri pengolahan pada kuartal II/2020 mengalami kontraksi tercermin dari Prompt Manufacturing Index (PMI) BI sebesar 28,55%, turun dari kuartal periode yang sama tahun lalu 52,66%.

Kontraksi PMI pada kuartal II/2020 terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI BI dengan kontraksi terdalam pada komponen volume produksi. Ini juga sejalan dengan adanya permintaan yang menurun sebagai dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

“Secara sektoral, seluruh subsektor mencatatkan kontraksi pada triwulan II/2020, dengan kontraksi terdalam pada subsektor tekstil, barang kulit, dan alas kaki," ujarnya.

Pada kuartal III-2020, kinerja sektor industri pengolahan diperkirakan membaik menjadi 45,72%. Peningkatan tertinggi diperkirakan terjadi pada komponen indeks volume total pesanan dan volume produksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai