RUU PENILAI

KSP Beri Catatan untuk RUU Penilai, Perlu Perhatikan Aspek Sosial

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:30 WIB
KSP Beri Catatan untuk RUU Penilai, Perlu Perhatikan Aspek Sosial

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendukung penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang kini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Penilai tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan profesi penilai yang bergerak di berbagai bidang membutuhkan payung hukum untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka.

"Profesi penilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Sebab, para penilai menjalankan mandat dari negara untuk melakukan penilaian, yang menjadi salah satu tahapan dalam pengadaan tanah, termasuk dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Moeldoko, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Moeldoko memberi masukan kepada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) agar menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Bagi Moeldoko, seorang penilai tidak boleh hanya menilai fisik saja, tetapi juga melihat aspek sosial dan kemanusiaan dari objek yang dinilai.

"Sehingga hasil penilaian dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Moeldoko.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI Muhammad Adil Muttaqin menambahkan RUU Penilai tidak hanya penting untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga terkait dengan sektor-sektor strategis lainnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

"Selain dalam pengadaan tanah, MAPPI juga terlibat dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan," katanya.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Penilai sudah berlangsung cukup lama. Konsultasi publik juga sudah digelar beberapa kali sejak 2022 lalu.

Profesi penilai saat ini memiliki peran penting di berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Namun demikian bila dibandingkan dengan profesi lain seperti advokat, notaris, akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur UU. Hal ini, membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan, penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.

Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sempat memberikan alasan di balik perlunya RUU Penilai. DJKN menyebutkan adanya UU Penilai akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat.

Adanya UU Penilai juga akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark nilai pasar.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Selain itu, keberadaan UU penilai dinilai akan mendorong terbentuknya pusat data transaksi properti secara nasional yang tervalidasi. Data transaksi yang tervalidasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Terakhir, tulis DJKN dalam keterangannya, dengan hadirnya UU Penilai dapat menjadi salah satu upaya untuk pencegahan krisis ekonomi. Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya dan mengurangi Non-Performing Loan (NPL) atau mortgage failure. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha