BERITA PAJAK HARI INI

Kriteria WP yang Bisa Pakai Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha Ditambah

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 18 Februari 2019 | 08:10 WIB
Kriteria WP yang Bisa Pakai Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha Ditambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku. Hal ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (18/2/2019).

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018. Beleid yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018 ini merevisi PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Dalam beleid itu, pemerintah menambah dua kriteria wajib pajak (WP) yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku.Pertama, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat tambahan modal dari penanam modal asing minimal Rp500 miliar.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kedua, WP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN) Republik Indonesia, sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).

Keluarnya beleid ini sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya. Penggunaan nilai buku buntuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financing. Dengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40).

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti terkait penyelesaian sengketa pajak. Kementerian Keuangan beralasan menumpuknya sengketa yang pada akhirnya diikuti dengan lambannya penyelesaian dikarenakan tidak idealnya postur organisasi pengadilan pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tarik Investasi dan Dukung Pembentukan Holding BUMN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan dari adanya beleid baru ini adalah untuk menarik investor asing yang akan berinvestasi di perusahaan dalam negeri.

“Selain itu, aturan ini juga untuk mendukung pembentukan holding BUMN,” kata Yoga.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • 5 Kelompok WP yang Bisa Pakai Nilai Buku

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018, kriteria WP yang bisa menggunakan nilai buku saat melakukan pemekaraan usaha menjadi 5 kelompok. Pertama, WP yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Kedua, WP yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha basil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (IPO).Ketiga, WP yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat minimal Rp500 miliar. Kelima, WP BUMN yang menerima tambahan PMN Republik Indonesia, sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Perbandingan Jumlah Hakim dan Perkara Tidak Seimbang

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penurunan penyelesaian sengketa pajak sangat berkaitan dengan postur organisasi pengadilan pajak itu sendiri. Dari data pengadilan pajak pada 2015—2018, terdapat penurunan jumlah putusan.

“Hal ini disebabkan tidak seimbangnya antara jumlah hakim dengan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun,” tutur Nufransa.

  • Sudah Sesuai Undang-Undang

Nufransa mengatakan waktu penyelesaian sengketa sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak maupun Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak. Dia menyebut memang dalam beberapa kasus, otoritas butuh waktu sedikit lama karena menyangkut aspek hukum yang rumit.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

“Saat ini Pengadilan Pajak tengah dalam proses pencarian hakim-hakim baru sehingga produktivitas bisa segera naik dan mengejar ketertinggalan,” katanya.

  • Perlu Diversifikasi Pasar

Pemerintah perlu melakukan diversifikasi pasar di luar China untuk mengatasi persoalan defisit neraca perdagangan. Seperti diketahui, defisit neraca perdagangan pada Januari 2019 senilai US$1,16 miliar, terdalam sejak 2014 jika dibandingkan dengan periode yang sama tiap tahunnya. Sejauh ini, komoditas andalan seperti crude palm oil (CPO), karet, dan batu barau masih bergantung pada Negeri Panda.

  • Rasio Utang Luar Negeri Indonesia Membesar

Total utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir 2018 senilai US$376,84 miliar. Hal ini menyebabkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) semakin membesar menjadi 36,18%. Rasio ini mencatatkan posisi tertinggi setidaknya dalam satu dekade terakhir. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP