KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau berhasil merealisasikan penerimaan bea dan cukai sejumlah Rp176 miliar hingga Mei 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPUBC Batam Evi Octavia mengatakan realisasi tersebut setara dengan 26,69% dari target pada tahun ini Rp659,45 miliar. Menurutnya, realisasi itu lebih rendah ketimbang proyeksinya sebesar 30% - 35%.

"Di target penerimaan Bea Cukai Batam, kami agak keteteran di bea keluar karena harga sawit turun," katanya, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Evi menuturkan fluktuasi harga komoditas menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja bea cukai. Sebagai penghasil kelapa sawit, kinerja bea keluar di KPUBC Batam memang akan mengikuti pergerakan harga komoditas tersebut di pasar global.

Dia menyebut realisasi penerimaan bea keluar hingga Mei 2024 mencapai Rp25,97 miliar, atau 10,52% dari target. Menurutnya, setoran bea keluar biasanya akan membaik apabila terjadi penguatan harga kelapa sawit.

Sementara itu, penerimaan dari bea masuk hingga Mei 2024 senilai Rp133,17 miliar atau 33% dari target. Kinerja penerimaan ini dinilai positif karena mampu melampaui 30% dari target dalam 5 bulan pertama tahun ini. Untuk cukai, realisasinya Rp16,75 miliar atau 81,5% dari target.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kalau [penerimaan] bea masuk dan cukai mungkin ada extra effort yang kami lakukan. Sampai saat ini bea masuk dan cukai masih on the track," ujar Evi.

Evi menambahkan KPUBC Batam terus mengoptimalkan penerimaan melalui kegiatan pengawasan. Hingga Mei 2024, KPUBC Batam sudah melakukan 233 penindakan, terdiri atas 118 penindakan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan terhadap narkotika.

Nilai barang penindakan tersebut mencapai Rp11,53 miliar dengan kerugian negara diestimasi senilai Rp1,65 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya