PEMILU 2024

KPU Sebut Pemilu 2024 Tak Bakal Sepanas 2019, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:18 WIB
KPU Sebut Pemilu 2024 Tak Bakal Sepanas 2019, Ini Alasannya

Warga berjalan di depan mural bertema Pemilu 2024 di Jalan Perjuangan Raya, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pemilu serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada akan dilakukan 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini situasi pada pemilu 2024 bakal lebih adem bila dibandingkan dengan pemilu 2019 lalu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tak seperti 2019 lalu, pemilu 2024 tidak didahului oleh beragam pilkada yang memanaskan situasi di masyarakat.

"Pada pemilu 2019 ada satu situasi yang katakanlah mematangkan atau memanaskan. Hal ini diawali dari pilkada DKI 2017 yang kemudian diikuti pilkada 2018 dan ujungnya di pemilu 2019. Artinya isu dan berbagai macam bahan yang digunakan untuk memanaskan situasi itu berkelanjutan," ujar Hasyim, dikutip Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Berbeda dengan pemilu 2019, pemilu 2024 tidak diawali dengan pilkada pada 2022 atau 2023. Kepala daerah yang habis masa jabatannya langsung digantikan oleh penjabat (Pj). Dengan demikian, tidak ada isu-isu pilkada yang berlanjut pada pemilu 2024.

Seperti diketahui, pilkada yang terakhir digelar oleh KPU adalah pilkada 2020. Dengan demikian, terdapat jeda selama kurang lebih 3 tahun antara pilkada 2020 dan pemilu 2024.

"Setidak-tidaknya tensi beraroma kompetisi sepanjang tahun 2022-2023 untuk kepala daerah boleh dikatakan situasinya menurun," ujar Hasyim.

Baca Juga:
Tanggal Merah! Hari Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Libur Nasional

Untuk diketahui, KPU bakal membuka pendaftaran capres dan cawapres peserta pemilu 2024 pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Adapun masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Selanjutnya, pemungutan suara bakal digelar pada 14 Februari 2024 dan bakal direkapitulasi pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Dalam hal diperlukan, pilpres putaran kedua bakal digelar pada 26 Juni 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Menarik! Debat Cabup-Cawabup di Buleleng Bali Angkat Isu Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?