PEMILU 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:31 WIB
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan eksepsi permohonan yang diajukan oleh Anies tidak jelas dan kabur serta sama sekali tidak mengarah kepada perselisihan hasil Pilpres 2024.

"Dalil pemohon tidak jelas dan kabur baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dijadikan dasar permohonan sama sekali tidak mengarah pada perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Alim dalam sidang pemeriksaan di MK, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Bukannya memperkarakan hasil pilpres, ujar Alim, Anies dalam permohonannya malah menyoroti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

"Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan makin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilu. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Alim.

Terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Ganjar, Alim mengatakan permohonan Ganjar tidak memuat persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Menurut Alim, persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU perlu dicantumkan mengingat permohonan dimaksud adalah permohonan perselisihan hasil pemilu.

"Apabila disimak dalil-dalil pemohon, maka sama sekali bukan tentang persandingan hasil penghitungan suara dan selisih penghitungan suara, melainkan tentang klaim pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilu," ujar Alim.

Untuk diketahui, Anies dalam permohonannya meminta MK untuk menyatakan pasangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai cawapres.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Anies juga meminta adanya pilpres ulang. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto diperbolehkan untuk mengikuti pilpres ulang tersebut setelah mengganti cawapresnya.

Adapun Ganjar dalam permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Pilpres ulang digelar selambat-lambatnya 26 Juni 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra