PEMILU 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:31 WIB
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan eksepsi permohonan yang diajukan oleh Anies tidak jelas dan kabur serta sama sekali tidak mengarah kepada perselisihan hasil Pilpres 2024.

"Dalil pemohon tidak jelas dan kabur baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dijadikan dasar permohonan sama sekali tidak mengarah pada perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Alim dalam sidang pemeriksaan di MK, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Bukannya memperkarakan hasil pilpres, ujar Alim, Anies dalam permohonannya malah menyoroti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

"Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan makin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilu. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Alim.

Terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Ganjar, Alim mengatakan permohonan Ganjar tidak memuat persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU.

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Menurut Alim, persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU perlu dicantumkan mengingat permohonan dimaksud adalah permohonan perselisihan hasil pemilu.

"Apabila disimak dalil-dalil pemohon, maka sama sekali bukan tentang persandingan hasil penghitungan suara dan selisih penghitungan suara, melainkan tentang klaim pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilu," ujar Alim.

Untuk diketahui, Anies dalam permohonannya meminta MK untuk menyatakan pasangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai cawapres.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Anies juga meminta adanya pilpres ulang. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto diperbolehkan untuk mengikuti pilpres ulang tersebut setelah mengganti cawapresnya.

Adapun Ganjar dalam permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Pilpres ulang digelar selambat-lambatnya 26 Juni 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025