Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah merekomendasikan penambahan 1 ayat untuk memberi insentif ke pemerintah daerah pada rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan penambahan 1 ayat untuk memberi insentif ke pemerintah daerah pada rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rekomendasinya, KPPOD mengusulkan pemda yang memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di daerah seyogyanya juga mendapatkan insentif anggaran dari pemerintah pusat.
"Hal tersebut semestinya diatur secara umum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini guna memberikan kepastian bagi pemda terkait [dengan] kriteria pemberian insentif terhadap daerah," tulis KPPOD dalam rekomendasinya, dikutip Rabu (23/12/2020).
Untuk saat ini, RPP mengenai PDRD yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id hanya menjanjikan pemberian insentif anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) hanya dalam hal penyederhanaan perizinan.
"Dalam hal penyederhanaan perizinan... menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemda berdasarkan ketentuan..," bunyi Pasal 19 ayat (2) RPP PDRD pelaksana UU Cipta Kerja tersebut.
Lebih lanjut, guna meningkatkan pemberian insentif pajak oleh pemda, KPPOD juga merekomendasikan penambahan pasal baru yang mewajibkan pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha.
Selama ini, PP No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang mengamanatkan pemberian insentif fiskal oleh pemda kepada pelaku usaha pada faktanya tidak berjalan di semua daerah.
"Insentif kepada pelaku usaha diperlukan sebagai daya tarik investasi daerah, terlebih peningkatan investasi menjadi kebutuhan di masa pandemi," tulis KPPOD dalam rekomendasinya.
Dalam pasal baru yang diusulkan oleh KPPOD, insentif fiskal yang wajib diberikan kepada pemda bisa berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak, atau penghapusan pokok pajak beserta sanksinya.
Insentif pajak daerah diberikan kepada pelaku usaha yang mendukung pencapaian prioritas nasional atau daerah, pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal serta menggunakan komponen lokal, pelaku usaha yang melakukan investasi ramah lingkungan.
Kemudian juga pelaku usaha yang mendukung hilirisasi produk lokal, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.