UU CIPTA KERJA

KPPOD Usul Insentif Anggaran bagi Pemda yang Beri Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Desember 2020 | 12:01 WIB
KPPOD Usul Insentif Anggaran bagi Pemda yang Beri Insentif Pajak

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah merekomendasikan penambahan 1 ayat untuk memberi insentif ke pemerintah daerah pada rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan penambahan 1 ayat untuk memberi insentif ke pemerintah daerah pada rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rekomendasinya, KPPOD mengusulkan pemda yang memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di daerah seyogyanya juga mendapatkan insentif anggaran dari pemerintah pusat.

"Hal tersebut semestinya diatur secara umum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini guna memberikan kepastian bagi pemda terkait [dengan] kriteria pemberian insentif terhadap daerah," tulis KPPOD dalam rekomendasinya, dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk saat ini, RPP mengenai PDRD yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id hanya menjanjikan pemberian insentif anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) hanya dalam hal penyederhanaan perizinan.

"Dalam hal penyederhanaan perizinan... menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemda berdasarkan ketentuan..," bunyi Pasal 19 ayat (2) RPP PDRD pelaksana UU Cipta Kerja tersebut.

Lebih lanjut, guna meningkatkan pemberian insentif pajak oleh pemda, KPPOD juga merekomendasikan penambahan pasal baru yang mewajibkan pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selama ini, PP No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang mengamanatkan pemberian insentif fiskal oleh pemda kepada pelaku usaha pada faktanya tidak berjalan di semua daerah.

"Insentif kepada pelaku usaha diperlukan sebagai daya tarik investasi daerah, terlebih peningkatan investasi menjadi kebutuhan di masa pandemi," tulis KPPOD dalam rekomendasinya.

Dalam pasal baru yang diusulkan oleh KPPOD, insentif fiskal yang wajib diberikan kepada pemda bisa berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak, atau penghapusan pokok pajak beserta sanksinya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Insentif pajak daerah diberikan kepada pelaku usaha yang mendukung pencapaian prioritas nasional atau daerah, pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal serta menggunakan komponen lokal, pelaku usaha yang melakukan investasi ramah lingkungan.

Kemudian juga pelaku usaha yang mendukung hilirisasi produk lokal, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak