UU CIPTA KERJA

KPPOD Usul Insentif Anggaran bagi Pemda yang Beri Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Desember 2020 | 12:01 WIB
KPPOD Usul Insentif Anggaran bagi Pemda yang Beri Insentif Pajak

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah merekomendasikan penambahan 1 ayat untuk memberi insentif ke pemerintah daerah pada rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan penambahan 1 ayat untuk memberi insentif ke pemerintah daerah pada rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rekomendasinya, KPPOD mengusulkan pemda yang memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di daerah seyogyanya juga mendapatkan insentif anggaran dari pemerintah pusat.

"Hal tersebut semestinya diatur secara umum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini guna memberikan kepastian bagi pemda terkait [dengan] kriteria pemberian insentif terhadap daerah," tulis KPPOD dalam rekomendasinya, dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Untuk saat ini, RPP mengenai PDRD yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id hanya menjanjikan pemberian insentif anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) hanya dalam hal penyederhanaan perizinan.

"Dalam hal penyederhanaan perizinan... menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemda berdasarkan ketentuan..," bunyi Pasal 19 ayat (2) RPP PDRD pelaksana UU Cipta Kerja tersebut.

Lebih lanjut, guna meningkatkan pemberian insentif pajak oleh pemda, KPPOD juga merekomendasikan penambahan pasal baru yang mewajibkan pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Selama ini, PP No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang mengamanatkan pemberian insentif fiskal oleh pemda kepada pelaku usaha pada faktanya tidak berjalan di semua daerah.

"Insentif kepada pelaku usaha diperlukan sebagai daya tarik investasi daerah, terlebih peningkatan investasi menjadi kebutuhan di masa pandemi," tulis KPPOD dalam rekomendasinya.

Dalam pasal baru yang diusulkan oleh KPPOD, insentif fiskal yang wajib diberikan kepada pemda bisa berupa pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak, atau penghapusan pokok pajak beserta sanksinya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Insentif pajak daerah diberikan kepada pelaku usaha yang mendukung pencapaian prioritas nasional atau daerah, pelaku usaha yang menyerap tenaga kerja lokal serta menggunakan komponen lokal, pelaku usaha yang melakukan investasi ramah lingkungan.

Kemudian juga pelaku usaha yang mendukung hilirisasi produk lokal, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi