KPP PRATAMA SUKOHARJO

KPP Panggil WP yang Tak Lapor SPT Masa PPN, Diberi Opsi Pencabutan PKP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:30 WIB
KPP Panggil WP yang Tak Lapor SPT Masa PPN, Diberi Opsi Pencabutan PKP

Petugas KPP Pratama Sukoharjo memberikan edukasi one on one kepada wajib pajak. (foto: DJP)

SUKOHARJO, DDTCNews - KPP Pratama Sukoharjo, Jawa Tengah mengundang sejumlah wajib pajak orang pribadi yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) untuk hadir ke kantor pajak, awal Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak orang pribadi yang diundang merupakan PKP yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam periode tertentu. Wajib pajak diundang melalui pesan singkat Whatsapp untuk mengikuti kelas pajak kali ini.

"Berdasarkan data kami, Bapak belum melaporkan SPT Masa PPN sejak 2 tahun terakhir. Ini juga ada tunggakan pajak berupa denda karena tidak lapor SPT Masa PPN. Selain itu, SPT Tahunan 2021 juga belum dilaporkan," ujar Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo Rizki Amalia kepada salah satu wajib pajak yang hadir dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Setelah dilakukan dialog one on one, wajib pajak yang bersangkutan mengaku bahwa dulu memang memiliki usaha berupa toko emas. Namun, menurutnya, saat ini toko emas tersebut sudah tutup dan tidak ada lagi kegiatan usaha. Selain itu, wajib pajak tersebut juga mengaku tidak memahami perihal status PKP yang dia emban dan kewajibannya untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Mendengar penjelasan dari wajib pajak, Rizki menjelaskan bahwa sebenarnya seorang wajib pajak bisa mengajukan permohonan pencabutan PKP kepada kantor pajak jika memang tidak ada lagi kegiatan usaha.

"Sedangkan untuk denda yang sudah diterbitkan, dapat diajukan penghapusan sanksi," kata Rizki.

Baca Juga:
Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Namun, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap perlu dijalankan. Misalnya, atas SPT Tahunan 2021 tetap perlu dilaporkan kendati sudah melewati batas waktu ideal, yakni akhir Maret bagi wajib pajak orang pribadi.

"SPT Tahunan 2021 dilaporkan sekarang ya. Saya pandu pengisiannya," kata Rizki.

Pengisian SPT Tahunan sendiri dilakukan melalui aplikasi e-Form di laman DJP Online, pajak.go.id. Setelah pelaporan SPT Tahunan selesai, wajib pajak juga diberikan penjelasan mengenai syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan pencabutan PKP dan permohonan penghapusan sanksi administrasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC