KPP PRATAMA BONTANG

KPP Kirim Whatsapp ke Ratusan WP, Ingatkan Aturan Baru Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Mei 2022 | 16:21 WIB
KPP Kirim Whatsapp ke Ratusan WP, Ingatkan Aturan Baru Faktur Pajak

Petugas KPP Pratama Bontang mengirim Whatsapp blast kepada wajib pajak. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kalimantan Timur mengirim Whatsapp blast kepada 395 wajib pajak yang terdaftar di wilayah tersebut.

Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto menyampaikan pesan singkat yang dikirimkan berisi undangan sosialisasi Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022 terkait dengan ketentuan terbaru faktur pajak. Ratusan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tersebut diimbau untuk mengikuti sosialisasi yang digelar secara daring.

"Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru yang berlaku sejak 1 April 2022," ujar Hanis dilansir pajak.go.id, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Menurut Hanis, metode undangan melalui Whatsapp ini lebih efektif menjangkau ratusan wajib pajak di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Apalagi, tidak sedikit PKP yang lokasi usahanya jauh dari pusat ekonomi kota/kabupaten.

"Terpenting informasi terkait ketentuan faktur pajak terbaru tersampaikan dan PKP bisa mengikuti sosialisasinya," kata Hanis.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak menerbitkan Perdirjen PER-03/PJ/2022. Beleid ini menjadi pedoman pelaksana atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Perdirjen teranyar ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Salah satu poin paling menarik perhatian dalam Perdirjen ini adalah ketentuan baru mengenai batas akhir pengunggahan (upload) e-faktur. Disebutkan dalam beleid ini, e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi