Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) berjalan didampingi istrinya usai mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/3/2021). Kedatangan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan belum seluruh penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020.
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan jumlah LHKPN yang sudah masuk hingga batas akhir penyampaian pada 31 Maret 2021 mencapai 356.133 laporan, atau 94,2% dari total wajib lapor (WL) pejabat negara sebanyak 378.072 secara nasional.
"Masih terdapat 21.939 Wajib Lapor atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (7/4/2021).
Ipi memerinci kepatuhan pejabat negara bidang eksekutif dalam menyampaikan LHKPN mencapai 94,22% dari total 306.217 wajib lapor. Kemudian kepatuhan penyelenggara negara bidang yudikatif dalam menyampaikan LHKPN mencapai 98,27% dari total 19.778 wajib lapor.
Sementara itu, kepatuhan penyelenggara negara bidang legislatif sebesar 84,84% dari total 20.094 wajib lapor. Selanjutnya, pejabat dari lingkungan BUMN atau BUMD yang menyampaikan LHKPN mencapai 97,34% dari total 31.983 wajib lapor.
KPK mencatat terdapat 762 instansi yang seluruh pejabatnya atau 100% telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2020. Capaian tersebut menyumbang 54% dari total 1.404 instansi yang ada di Indonesia.
"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 PN yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," jelas Ipi.
Pada level pemerintah daerah, jumlah kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 33 kepala daerah dari total 515 kepala daerah. Nanti, KPK akan melakukan verifikasi bertahap atas laporan kekayaan yang disampaikan hingga 31 Maret 2021.
Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka pejabat negara wajib menyampaikan kelengkapan maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Adapun KPK tetap menerima LHKPN setelah batas waktu, tetapi LHKPN tersebut akan berstatus Terlambat Lapor.
"Kami mengimbau PN baik di bidang eksekutif, uudikatif, legislatif maupun BUMN/D untuk tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Kami juga meminta PN untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap," ujar Ipi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.