LHKPN 2020

KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 15:58 WIB
KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) berjalan didampingi istrinya usai mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/3/2021). Kedatangan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan belum seluruh penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan jumlah LHKPN yang sudah masuk hingga batas akhir penyampaian pada 31 Maret 2021 mencapai 356.133 laporan, atau 94,2% dari total wajib lapor (WL) pejabat negara sebanyak 378.072 secara nasional.

"Masih terdapat 21.939 Wajib Lapor atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ipi memerinci kepatuhan pejabat negara bidang eksekutif dalam menyampaikan LHKPN mencapai 94,22% dari total 306.217 wajib lapor. Kemudian kepatuhan penyelenggara negara bidang yudikatif dalam menyampaikan LHKPN mencapai 98,27% dari total 19.778 wajib lapor.

Sementara itu, kepatuhan penyelenggara negara bidang legislatif sebesar 84,84% dari total 20.094 wajib lapor. Selanjutnya, pejabat dari lingkungan BUMN atau BUMD yang menyampaikan LHKPN mencapai 97,34% dari total 31.983 wajib lapor.

KPK mencatat terdapat 762 instansi yang seluruh pejabatnya atau 100% telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2020. Capaian tersebut menyumbang 54% dari total 1.404 instansi yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 PN yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," jelas Ipi.

Pada level pemerintah daerah, jumlah kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 33 kepala daerah dari total 515 kepala daerah. Nanti, KPK akan melakukan verifikasi bertahap atas laporan kekayaan yang disampaikan hingga 31 Maret 2021.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka pejabat negara wajib menyampaikan kelengkapan maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Adapun KPK tetap menerima LHKPN setelah batas waktu, tetapi LHKPN tersebut akan berstatus Terlambat Lapor.

"Kami mengimbau PN baik di bidang eksekutif, uudikatif, legislatif maupun BUMN/D untuk tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Kami juga meminta PN untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap," ujar Ipi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan