PROVINSI PAPUA BARAT

KPK Sebut Penerimaan Pajak Sektor Ini Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:42 WIB
KPK Sebut Penerimaan Pajak Sektor Ini Belum Optimal

Ilustrasi. (KPK)

MANOKWARI, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan pajak dari izin perkebunan kelapa sawit belum optimal di Provinsi Papua Barat.

Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) P5L dari perkebunan kelapa sawit masih minim. Dari 71.000 hektare lahan yang sudah ditanami kelapa sawit, hanya 17.000 hektare yang membayar pajak PBB-P5L.

Sementara itu, berdasarkan pada hasil evaluasi, Satgas dan Pemprov Papua Barat telah mencabut izin konsesi seluas 324.000 hektare. Kemudian, masih terdapat 335.000 hektare yang masih dalam proses evaluasi.

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

“KPK menilai perlunya optimalisasi penerimaan negara atas perizinan sawit," ungkapnya, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Oleh karena itu, Satgas KPK mendorong Pemprov Papua Barat untuk mengintegrasikan lahan bekas konsesi sawit dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Lahan bekas konsesi akan beralih fungsi menjadi wilayah adat.

Sementara itu, konsesi yang masih berjalan segera diterbitkan SK agar pemerintah pusat dan daerah bisa segera menarik pajak dari kegiatan perkebunan kelapa sawit. Kemudian, penerbitan SK untuk wilayah adat hasil bekas konsesi sawit yang dicabut.

Baca Juga:
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan revisi RTRW diperlukan untuk menentukan peruntukan wilayah di Papua Barat. Revisi tersebut akan menjadi panduan baru batas wilayah seperti kawasan hutan lindung, konservasi, pemukiman, dan industri.

“Kita jaga kawasan hutan agar tetap lestari tapi. Pada saat yang bersamaan, dapat memberi manfaat untuk negara, daerah, dan masyarakat," terangnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Jumat, 22 November 2024 | 16:15 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Perkuat Kolaborasi

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra