Ilustrasi. (KPK)
MANOKWARI, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan pajak dari izin perkebunan kelapa sawit belum optimal di Provinsi Papua Barat.
Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) P5L dari perkebunan kelapa sawit masih minim. Dari 71.000 hektare lahan yang sudah ditanami kelapa sawit, hanya 17.000 hektare yang membayar pajak PBB-P5L.
Sementara itu, berdasarkan pada hasil evaluasi, Satgas dan Pemprov Papua Barat telah mencabut izin konsesi seluas 324.000 hektare. Kemudian, masih terdapat 335.000 hektare yang masih dalam proses evaluasi.
“KPK menilai perlunya optimalisasi penerimaan negara atas perizinan sawit," ungkapnya, dikutip pada Jumat (4/6/2021).
Oleh karena itu, Satgas KPK mendorong Pemprov Papua Barat untuk mengintegrasikan lahan bekas konsesi sawit dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Lahan bekas konsesi akan beralih fungsi menjadi wilayah adat.
Sementara itu, konsesi yang masih berjalan segera diterbitkan SK agar pemerintah pusat dan daerah bisa segera menarik pajak dari kegiatan perkebunan kelapa sawit. Kemudian, penerbitan SK untuk wilayah adat hasil bekas konsesi sawit yang dicabut.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan revisi RTRW diperlukan untuk menentukan peruntukan wilayah di Papua Barat. Revisi tersebut akan menjadi panduan baru batas wilayah seperti kawasan hutan lindung, konservasi, pemukiman, dan industri.
“Kita jaga kawasan hutan agar tetap lestari tapi. Pada saat yang bersamaan, dapat memberi manfaat untuk negara, daerah, dan masyarakat," terangnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.