KERJA SAMA ANTARINSTANSI

KPK Gandeng Bea Cukai Cegah Suap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 11:45 WIB
KPK Gandeng Bea Cukai Cegah Suap

Peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis oleh Ditjen Bea Cukai dan KPK, Jakarta, Senin (17/10). (Foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ombudsman RI mendeklarasikan gerakan anti korupsi sektor swasta bertajuk ‘Profesional Berintegritas’ (Profit).

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menilai kegiatan tersebut tepat dilakukan mengingat selama ini sektor swasta belum tersentuh sama sekali oleh KPK.

“Kita hanya melakukan pencegahan di pemerintah. Padahal yang banyak nyuap itu sektor swasta,” katanya dalam peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis, Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kegiatan itu bertujuan membangun kerja sama dan koordinasi yang baik antara swasta dan pemerintah terkait dengan pelayanan publik.

“Sebagian besar pengusaha menyuap karena terpaksa. Kalau tidak, bisnis mereka tidak lancar,” tambahnya.

Sementara, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata seperti dikutip laman DJBC mengharapkan gerakan Profit akan bisa meningkatkan kapasitas kedua pihak agar lebih berintegritas dan profesional.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Profit akan menjadi penengah saat terjadi persoalan pelayanan.

Menurut Heru Profit juga akan menjadi sarana memverifikasi perusahaan mana saja yang berintegritas untuk mendapatkan lampu hijau dari pemerintah saat mengurus administrasi maupun perizinan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?