KOTA BATAM

KPK Apresiasi Sistem Online Pemungutan Pajak di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 10:23 WIB
KPK Apresiasi Sistem Online Pemungutan Pajak di Kota Ini

PEKANBARU, DDTCNews - Penerimaan pajak merupakan unsur penting dalam pembangunan daerah. Hal ini yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah itu menyebutkan bahwa proses pemungutan pajak di Kota Batam yang dilakukan secara online dapat dicontoh oleh daerah lain. Pasalnya dengan sistem berbasis internet dapat menutup peluang kebocoran dalam pungutan pajak.

"KPK juga minta kepada Bank Riau Kepri (BRK) agar mendorong BPD lainnya turut serta aktif berinisiasi seperti yang telah diterapkan oleh BRK dalam implementasi pajak online tersebut,’’ kata Koordinator Wilayah II Sumatera Pencegahan Korupsi KPK RI Adlinsyah M Nasution, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti yang diketahui, pola peningkatan PAD yang dilakukan BRK ini yaitu penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang sudah diterapkan di Kota Batam. Hal ini menarik perhatian KPK setelah melihat langsung implementasinya di Kota Batam.

KPK kemudian tertarik untuk mendorong pemkot dan pemkab lainnya melakukan hal yang sama, yakni dengan menerapkan pungutan pajak berbasis elektronik.

"Penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang dilakukan BRK dapat mencegah kebocoran pembayaran pajak yang kerap terjadi," ungkap Adlinsyah M Nasution.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada kesempatan yang sama, Dirut Bank Riau Kepri (BRK) Irvandi Gustari mengatakan bahwa pungutan pajak berbasis online ini buah kerja sama antara pemkot Kota Batam dan perbankan. Melalui sinergi ini, pungutan pajak di Kota Batam dapat berjalan secara efektif dan memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

"Kerja sama antara BRK dan Pemko Batam ini dilaksanakan secara online, realtime dan terekam serta termonitor dan merupakan bentuk program transparansi yang tersistem," tandas Irvandi dilansir Riau Pos. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?