KOTA BATAM

KPK Apresiasi Sistem Online Pemungutan Pajak di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 10:23 WIB
KPK Apresiasi Sistem Online Pemungutan Pajak di Kota Ini

PEKANBARU, DDTCNews - Penerimaan pajak merupakan unsur penting dalam pembangunan daerah. Hal ini yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah itu menyebutkan bahwa proses pemungutan pajak di Kota Batam yang dilakukan secara online dapat dicontoh oleh daerah lain. Pasalnya dengan sistem berbasis internet dapat menutup peluang kebocoran dalam pungutan pajak.

"KPK juga minta kepada Bank Riau Kepri (BRK) agar mendorong BPD lainnya turut serta aktif berinisiasi seperti yang telah diterapkan oleh BRK dalam implementasi pajak online tersebut,’’ kata Koordinator Wilayah II Sumatera Pencegahan Korupsi KPK RI Adlinsyah M Nasution, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti yang diketahui, pola peningkatan PAD yang dilakukan BRK ini yaitu penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang sudah diterapkan di Kota Batam. Hal ini menarik perhatian KPK setelah melihat langsung implementasinya di Kota Batam.

KPK kemudian tertarik untuk mendorong pemkot dan pemkab lainnya melakukan hal yang sama, yakni dengan menerapkan pungutan pajak berbasis elektronik.

"Penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang dilakukan BRK dapat mencegah kebocoran pembayaran pajak yang kerap terjadi," ungkap Adlinsyah M Nasution.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Pada kesempatan yang sama, Dirut Bank Riau Kepri (BRK) Irvandi Gustari mengatakan bahwa pungutan pajak berbasis online ini buah kerja sama antara pemkot Kota Batam dan perbankan. Melalui sinergi ini, pungutan pajak di Kota Batam dapat berjalan secara efektif dan memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

"Kerja sama antara BRK dan Pemko Batam ini dilaksanakan secara online, realtime dan terekam serta termonitor dan merupakan bentuk program transparansi yang tersistem," tandas Irvandi dilansir Riau Pos. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi