KOTA BATAM

KPK Apresiasi Sistem Online Pemungutan Pajak di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 10:23 WIB
KPK Apresiasi Sistem Online Pemungutan Pajak di Kota Ini

PEKANBARU, DDTCNews - Penerimaan pajak merupakan unsur penting dalam pembangunan daerah. Hal ini yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah itu menyebutkan bahwa proses pemungutan pajak di Kota Batam yang dilakukan secara online dapat dicontoh oleh daerah lain. Pasalnya dengan sistem berbasis internet dapat menutup peluang kebocoran dalam pungutan pajak.

"KPK juga minta kepada Bank Riau Kepri (BRK) agar mendorong BPD lainnya turut serta aktif berinisiasi seperti yang telah diterapkan oleh BRK dalam implementasi pajak online tersebut,’’ kata Koordinator Wilayah II Sumatera Pencegahan Korupsi KPK RI Adlinsyah M Nasution, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diketahui, pola peningkatan PAD yang dilakukan BRK ini yaitu penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang sudah diterapkan di Kota Batam. Hal ini menarik perhatian KPK setelah melihat langsung implementasinya di Kota Batam.

KPK kemudian tertarik untuk mendorong pemkot dan pemkab lainnya melakukan hal yang sama, yakni dengan menerapkan pungutan pajak berbasis elektronik.

"Penerimaan pajak hotel dan restoran secara online yang dilakukan BRK dapat mencegah kebocoran pembayaran pajak yang kerap terjadi," ungkap Adlinsyah M Nasution.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada kesempatan yang sama, Dirut Bank Riau Kepri (BRK) Irvandi Gustari mengatakan bahwa pungutan pajak berbasis online ini buah kerja sama antara pemkot Kota Batam dan perbankan. Melalui sinergi ini, pungutan pajak di Kota Batam dapat berjalan secara efektif dan memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

"Kerja sama antara BRK dan Pemko Batam ini dilaksanakan secara online, realtime dan terekam serta termonitor dan merupakan bentuk program transparansi yang tersistem," tandas Irvandi dilansir Riau Pos. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN