PENANGANAN COVID-19

KPK: Ada Kendala Pendataan Penerima Vaksin

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 12:01 WIB
KPK: Ada Kendala Pendataan Penerima Vaksin

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong peningkatan akuntabilitas dalam pendataan penerima vaksin Covid-19. (ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris/mrh/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan akuntabilitas dalam proses pendataan penerima vaksin Covid-19.

KPK menyebutkan masih ada tantangan dalam memastikan akuntabilitas data penerima vaksin yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Salah satu tantangan tersebut adalah rendahnya jangkauan basis data untuk vaksinasi tahap awal bagi tenaga kesehatan.

"Salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan. Basis data tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin gelombang pertama sebatas pada sumber internal Kemenkes.," tulis keterangan resmi KPK seperti dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan sumber tersebut antara lain dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Selain itu, basis data yang digunakan untuk vaksinasi gelombang pertama belum terhubung data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. KPK mendorong Kemenkes ikut menggunakan basis data Dukcapil dalam distribusi lanjutan dari vaksin Covid-19.

"Agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber, perlu pula kombinasi dengan data BPJS Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin Covid-19," terang KPK.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

KPK menyebutkan basis data Dukcapil Kemendagri relatif lebih tertata dan terpadu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sampai akhir tahun lalu, data kependudukan yang dikelola mencapai 271,3 juta orang penduduk.

Kemendagri juga memiliki basis data terkait dengan perbedaan alamat dalam KTP dan lokasi domisili aktual yang sekitar 8% dari total data NIK. Sampai dengan 4 Februari 2021 sudah 42% tenaga kesehatan telah divaksinasi dari total 1,5 juta tenaga kesehatan pada gelombang pertama.

Angka itu sendiri mengalami peningkatan signifikan dari pekan sebelumnya yang baru 25% tenaga kesehatan telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?